Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPU Pelajari Putusan MK soal Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres
16 Oktober 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
KPU merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru (23).
ADVERTISEMENT
MK memutuskan menambah frasa baru dalam Pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Putusan MK ini berlaku untuk Pemilu 2024. Putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka (36), anak sulung Presiden Jokowi yang dilirik Prabowo Subianto sebagai bacawapres, bisa melenggang mulus.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, KPU selaku penyelenggara Pemilu harus mematuhi putusan MK.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, mereka akan mempelajari putusan MK ini.
ADVERTISEMENT
"Kita akan pelajari dulu," kata Hasyim Asyari kepada wartawan, Senin (16/10).
Konsekuensi putusan MK ini, KPU harus mengubah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang tentang pendaftaran capres-cawapres. Dalam Pasal 13 bagian q hanya dijelaskan syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
Berikut bunyinya:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;