KPU: PKPU soal Pilkada Terbit Sebelum Pendaftaran Pasangan Calon

23 Agustus 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU bakal menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang memedomani putusan MK sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. Peraturan tersebut akan menggantikan PKPU yang telah terbit sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka KPU mulai 27 sampai 29 Agustus mendatang.
Adapun MK menerbitkan dua putusan yang berkaitan dengan Pilkada yakni putusan nomor 60 dan 70 tahun 2024. Aturan tersebut masing-masing mengatur mengenai syarat parpol dalam mengajukan calon dan syarat usia calon minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon, bukan saat pelantikan.
“KPU RI telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam melakukan perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perubahan norma tersebut, masyarakat bisa memiliki banyak pilihan sosok pemimpin daerahnya.
Contohnya untuk Pilkada Jakarta, sebelum ada putusan MK tersebut, calon yang digadang-gadang bisa maju hanya calon yang telah didukung oleh KIM Plus yakni Ridwan Kamil (RK) - Suswono. Pasangan tersebut didukung mayoritas parpol.
Namun dengan adanya aturan yang diketok MK, pencalonan kepala daerah didasarkan pada persentase jumlah DPT di daerah masing-masing. Sehingga parpol yang memenuhi syarat jumlah DPT bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus mencari koalisi untuk memenuhi kuota kursi. Calon kepala daerah juga akan lebih dari satu atau kotak kosong bisa dihindari.