KPU Tak Beri Bantuan Hukum ke Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK atas dugaan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPU Arief Budiman secara tegas menyatakan tak akan memberi bantuan hukum kepada Wahyu. Sebab, kasus yang menjerat Wahyu tak berhubungan dengan kebijakan KPU.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (beri bantuan hukum)," tegas Arief saat ditemui usai salat Jumat di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (10/1).
Arief menyebut kasus yang menjerat Wahyu adalah pukulan berat bagi institusi KPU. Namun, dia memastikan seluruh pekerjaan di KPU telah diatur dengan prosedur yang tak boleh dilanggar.
Sehingga, jika memang ada yang melanggar, tak akan luput dari sanksi. Dia berharap masyarakat tak menurunkan kepercayaannya kepada KPU.
"Ini pukulan berat bagi kita ya, tapi saya yakinkan kepada masyarakat bahwa tahapan pemilu, pekerjaan di KPU, itu sudah dibangun sistemnya, sudah dibangun tata caranya prosedurnya. Jadi kalau ada yang tidak mengikuti prosedur itu, pasti dia akan kena sanksi," tuturnya.
Sebelumnya, Wahyu menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditahan oleh KPK. Wahyu terlihat keluar dari gedung KPK dini hari pada Jumat (10/1) pukul 01.20 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan borgol di tangannya.
Wahyu menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Begitu juga dengan jajaran KPU atas kasus yang menjeratnya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU. Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu di lokasi, Jumat (10/1) dini hari.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR fraksi PDIP 2019-2024.
