KPU: Usia Minimal Pencalonan Kepala Daerah Dihitung saat Ditetapkan

23 Agustus 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPU memastikan usia minimal pasangan calon di Pilkada 2024 dihitung saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal tersebut juga termaktub dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Formulir pernyataan calon yang termuat di dalam lampiran 8 yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8).
PKPU memastikan akan mengubah Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
“PKPU nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” tuturnya.
Selain itu, guna memastikan aturan tersebut dipahami hingga penyelenggara tingkat daerah, Afif menyebut, KPU akan memberikan surat edaran untuk memedomani putusan MK tersebut.
“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK,” pungkasnya.
Mochammad Afifuddin, Jumat (26/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sementara itu, untuk menerapkan aturan MK dalam PKPU, Afif menyebut bahwa KPU bakal melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-undang atau Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan 70. Sempat ada dibahas bahwa Putusan mengacu ke Putusan MA Nomor 23 yakni batas usia calon di Pilgub adalah 30 tahun saat pelantikan.
Bila ini gol, maka Ketum PSI Kaesang Pangarep bisa maju di Pilgub Jawa Tengah, seperti isu beredar. Namun akhirnya paripurna soal pengesahan revisi yang seharusnya digelar Kamis (22/8) dibatalkan. Sehingga semua kembali ke Putusann MK.