Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPU: Usia Minimal Pencalonan Kepala Daerah Dihitung saat Ditetapkan
23 Agustus 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU memastikan usia minimal pasangan calon di Pilkada 2024 dihitung saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal tersebut juga termaktub dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Formulir pernyataan calon yang termuat di dalam lampiran 8 yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8).
PKPU memastikan akan mengubah Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
“PKPU nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” tuturnya.
Selain itu, guna memastikan aturan tersebut dipahami hingga penyelenggara tingkat daerah, Afif menyebut, KPU akan memberikan surat edaran untuk memedomani putusan MK tersebut.
“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk menerapkan aturan MK dalam PKPU, Afif menyebut bahwa KPU bakal melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-undang atau Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan 70. Sempat ada dibahas bahwa Putusan mengacu ke Putusan MA Nomor 23 yakni batas usia calon di Pilgub adalah 30 tahun saat pelantikan.
Bila ini gol, maka Ketum PSI Kaesang Pangarep bisa maju di Pilgub Jawa Tengah, seperti isu beredar. Namun akhirnya paripurna soal pengesahan revisi yang seharusnya digelar Kamis (22/8) dibatalkan. Sehingga semua kembali ke Putusann MK.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini