Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi II DPR Minta Masyarakat Tak Khawatir Revisi UU Pilkada Mendadak Disahkan
23 Agustus 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjawab kekhawatiran publik bahwa revisi UU Pilkada akan tetap coba disahkan sebelum pendaftaran peserta pilkada pada 27 Agustus.
ADVERTISEMENT
Doli meminta masyarakat tak perlu khawatir karena Peraturan KPU (PKPU) yang berisi syarat pencalonan akan keluar tepat waktu dengan mendasarkan pada Putusan MK terbaru yang keluar 20 Agustus.
"Ya, pokoknya intinya adalah bahwa draf [PKPU] yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir. KPU kan dia institusi yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang," ujar Doli kepada wartawan saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/8).
"Mana undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu," kata politikus Golkar ini.
"Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi, maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Doli meminta untuk meninggalkan berbagai spekulasi yang menurutnya tidak penting — misalnya penyelenggara pemilu akan tetap mengadopsi putusan MA dan bukan putusan MK atau mencampurkan keduanya.
Sebab, menurut Doli, telah dipastikan putusan MK nomor 60 dan 70 soal pilkada yang akan digunakan sepenuhnya.
"Saya kira seperti yang saya katakan tadi, kita tidak usah juga membuat spekulasi-spekulasi yang tidak penting, kita ikuti saja jalannya. Toh, sekarang udah kelihatan artinya kita tidak usah mengandai-mengandai hari ini saya tegaskan," tutur dia.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pilkada 2024 yang besok pendaftaran 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir. Kalau rujukan UU-nya adalah putusan MK dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan Perbawaslu," kata Doli mencoba meyakinkan.
ADVERTISEMENT
Putusan MK
Putusan MK terbaru adalah menyetarakan persyaratan calon dari parpol dengan syarat dari calon independen/perseorangan (Putusan 60). Putusan ini akan membuat masyarakat memiliki lebih banyak variasi calon dan kotak kosong akan terhindar.
Putusan MK lainnya, syarat menjadi calon adalah berusia minimal 30 tahun saat penetapan KPU daerah pada 22 September (Putusan 70). Syarat ini membuat Kaesang Pangarep tak bisa maju pilgub karena belum cukup umur.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini