Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dasco dan Pimpinan Komisi III DPR ke Polda Metro, Minta Demonstran Dibebaskan
23 Agustus 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco dan Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta demonstran yang diamankan dibebaskan.
ADVERTISEMENT
“Pertama-tama kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh kepolisian. Barusan berkoordinasi, diberikan informasi mengenai adik adik yang diamankan di sini,” ujar Dasco saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8).
“Pada hari ini sekaligus kami ingin meminta kepada pihak kepolisian agar adik-adik segera dikembalikan ke rumahnya sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat dan kami akan menjamin sebagai penjamin mereka dikeluarkan,“ lanjutnya.
Dasco mengaku tak hanya meminta demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya saja yang dibebaskan, namun yang di tahan di polres dan polsek wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Di seluruh wilayah Polda Metro dengan catatan yang bukan tindak pidana berat seperti kemarin saya diinfokan ada pembakaran mobil, dan lain-lain,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain yang ditahan kepolisian, Dasco mengaku akan jamin kesehatan para demonstran yang terluka.
“Tadi saya sudah bicara dengan teman-teman di DPR. DPR juga sedang melacak di rumah sakit-rumah sakit,” tutup dia.
Sebanyak 301 orang ditahan pihak Kepolisian imbas demonstrasi di depan gedung MPR/DPR RI pada Kamis (22/8) kemarin.
Demonstrasi besutan Partai Buruh dan mahasiswa ini menuntut Baleg DPR RI batalkan pengesahan RUU Pilkada. Demo berakhir ricuh saat polisi berupaya pukul mundur massa.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini