Kriminal Jabodetabek: Pencurian Motor hingga Pelaku Penghinaan Ahok Ditangkap

31 Juli 2020 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus kriminal di Jabodetabek terjadi sepanjang Kamis (30/7) kemarin. Tak hanya kasus baru, tapi juga ada perkembangan kasus sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Seperti apa beritanya, berikut kumparan rangkum untuk anda:
Pura-pura Test Drive, Udin Malah Bawa Kabur Motor dari Dealer
Jajaran Polsek Cilandak menangkap seorang pria bernama Udin (48) terkait kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun mengatakan, kejadian penggelapan itu terjadi saat Udin mendatangi tempat jual beli sepeda motor pada Kamis (23/7) lalu. Udin berpura-pura ingin membeli motor yang dijual korban.
“Tersangka datang ke tempat penjualan sepeda motor bekas untuk berpura-pura membeli sepeda motor tersebut, setelah itu tersangka meminta menguji coba sepeda motor tersebut, setelah diberikan, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban,” ucap Marbun dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
Sadar kena tipu, korban pun melaporkan hal ini ke polisi. Usai menerima laporan polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dan mendapat informasi Udin berada di Sawangan, Depok. Udin ditangkap polisi tanpa perlawanan
ADVERTISEMENT
“Udin yang sering beroperasi di wilayah hukum Polsek Cilandak tersebut berhasil diamankan dan ditangkap berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan korban,” ujarnya.
Polda Metro Jaya Ungkap 10,5 Kg Sabu dan 1.600 Ekstasi dari Dua Sindikat Narkoba
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua sindikat narkoba sepanjang Juli 2020. Dari dua sindikat itu polisi menyita 10.489 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sindikat pertama ditangkap dalam kurun waktu 16-18 Juli 2020. Ada enam tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu IDR, RNY, EB, CF, DAE, dan GEO.
"Saat pengembangan GEO melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas menembak yang bersangkutan sesuai SOP dan berhasil melumpuhkan GEO dan dilarikan ke RS Polri. Di tengah jalan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7).
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Yusri menjelaskan GEO, bersama CF dan RNY merupakan residivis untuk kasus narkoba. Sementara DAE ialah narapidana di lapas Tangerang. Dari balik jeruji ia mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
ADVERTISEMENT
"Padanya (GEO) ditemukan 4,5 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi yang disembunyikan yang bersangkutan yang katanya diambil oleh seseorang di mal Tangerang City tapi pengendalinya seorang napi di lapas Tangerang inisial DAE," kata Yusri.
Polisi Tangkap 2 Orang terkait Pencemaran Nama Baik Ahok
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
Polisi berhasil menangkap dua orang terkait laporan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Laporan itu terkait pencemaran nama baik di media sosial. Mereka adalah KS (67) dan EJ (47).
KS (67) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara EJ tengah dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya saat ini masih saksi.
Sebelumnya Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan terlapor di media sosial. Namun, ia tak memberikan detail pencemaran nama baik seperti apa yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
“Pencemaran nama baik di medsos-lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei,” kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).