Kronologi Dugaan Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya di Luwu Timur Dihentikan Polisi
·waktu baca 3 menit

Tiga anak usia di bawah 10 tahun di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga diperkosa oleh ayahnya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada 2019 silam.
Kasus pemerkosaan telah dilaporkan oleh RS, ibu kandung ketiga korban, ke Polres Luwu Timur. Ibu ini mengadukan tuduhan pencabulan atau sodomi dilakukan mantan suaminya SA (43) terhadap ketiga anaknya.
RS memiliki tiga orang anak yang usianya masih di bawah 10 tahun. Anak pertama perempuan, anak kedua laki-laki dan anak ketiga perempuan. Usia masing-masing anak ini belum diketahui secara detail.
Belakangan, penyelidikan kasus tersebut dihentikan polisi. Alasanya, tidak cukup bukti. Tidak ditemukan tanda-tanda atau perbuatan seksual kepada anak melalui tes atau visum et repertum yang dilakukan polisi di Puskesmas Malili, Luwu Timur hingga RS Bhayangkara Makassar, Polda Sulsel.
"Ini kasus lama. Kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan, Kamis (7/10).
Berikut kronologi kejadian dari kasus itu dilaporkan hingga dihentikan penyelidikannya berdasarkan keterangan Zulpan:
10 Oktober 2019 RS mendatangi Polres Luwu Timur. RS ini datang untuk membuat laporan pengaduan dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya yang. Dia melaporkan mantan suaminya, inisial SA (43), karena diduga mencabuli ketiga anaknya itu.
Adanya laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi hingga pelapor dan korban. Polisi juga melakukan visum ketiga anak itu di Puskesmas Malili dan RS Bhayangkara Polda Sulsel.
18 Oktober 2019
Polisi menginformasikan hasil visum dari Puskesmas Malili. Hasilnya, tidak terjadi atau tak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada ketiga anaknya.
Kemudian, Polisi membawa kasus tersebut ke Polda Sulsel dan kembali melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.
November 2019 Polisi melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel. Hasilnya, mengintruksikan kepada penyidik Polres Luwu Timur atas kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Penghentian itu dari hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel yang juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di alat vital ketiga korban.
10 Desember 2019
RS menerima surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari polisi. Dalam surat itu, penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan ayah ketiga anaknya, telah dihentikan.
21 Desember 2019
RS berangkat ke Kota Makassar, dengan membawa ketiga anaknya. Dia berkunjung ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar untuk meminta pendampingan hukum.
26 Desember 2019
LBH Makassar bersama RS mendatangi Polda Sulawesi Selatan meminta gelar perkara khusus atas penghentian penyelidikan di Polres Luwu Timur.
6 Maret 2020
Polda Sulsel kembali melakukan gelar perkara sesuai permintaan LBH Makassar. Hasilnya, tetap meminta Polres Luwu Timur tetap menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dari hasil visum tidak ditemukan bukti tiga anak itu mengalami kekerasan.
