Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab diduga dicekal sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia. Rizieq mengungkapkan permasalahannya yang tak bisa pulang ke Indonesia dalam cuplikan video Youtube Front TV, yang diunggah beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
Dia bahkan menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi akan mencabut pencekalan jika sudah ada perjanjian resmi dari pemerintah Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/11), Habib Hanif Alatas yang mewakili perwakilan keluarga Rizieq menjelaskan ada 3 dokumen berbahasa Arab yang berkaitan dengan pencekalan Rizieq. Yakni surat pencekalan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Saudi, visa tinggal, dan bukti tiket tiga kali gagal keluar Saudi.
Dalam penjelasan itu Hanif juga menampilkan 3 bukti tiket penerbangan Saudi Arabian Airlines dengan rute sama yakni Jeddah-Kuala Lumpur.
Habib Hanif Alatas, juga menjelaskan sedikit kronologi pencekalan Rizieq Syihab . Berikut kronologi pencekalan Rizieq menurut keluarga:
15 Juni 2018
ADVERTISEMENT
Hanif mengatakan ada dua surat pencekalan yang ditulis dalam bahas Arab untuk Rizieq. Surat yang pertama dikeluarkan pada 1 Syawal 1439 Hijriah atau 15 Juni 2018.
"Ada dua kali surat pencekalan di sini, berarti sempat ada pencabutan pencekalan tapi kami tidak tahu," kata Hanif.
8 Juli 2018
Rizieq pertama kali mengetahui adanya pencekalan tersebut. Saat itu, ia berencana untuk terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia namun batal karena tidak mendapatkan izin meninggalkan Saudi.
20 Juli 2018
Karena tidak mendapatkan izin meninggalkan Saudi, Hanif menuturkan, rencana kepergian Rizieq diundur menjadi tanggal 20 Juli 2018 yang kemudian kembali gagal. Rizieq kembali mencoba keluar dari Saudi tanggal 19 Juli 2018, satu hari sebelum izin tinggalnya habis.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau melewati 20 Juli baru dibilang overstay," kata Habib Hanif. "Sebelumnya sebelum-sebelumnya, sebelum Ramadan, beliau masih bisa keluar, ke Turki, ke Maroko. Tapi tidak bisa setelah SP 3 kasus chat," jelasnya.
7 Desember 2018
Setelah surat pencekalan yang pertama, Hanif mengatakan pemerintah Saudi kembali mengeluarkan surat pencekalan ke dua untuk Rizieq. Surat pencekal kedua keluar pada tanggal 29 Rabiul awal 1439 Hijriah atau 7 Desember 2018.
Hanif menjelaskan, dalam surat perintah pencekalan tersebut tertera dikeluarkan oleh kantor imigrasi Saudi atas perintah pencekalan dari penyidik umum kantor intelijen Saudi.
"Beliau bukan dicekal karena overstay, tapi overstay karena dicekal," tuturnya.