Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pemprov Akan Buat Pergub Pengendalian Polusi Udara

11 Agustus 2023 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jakarta difoto dari atas gedung Perpusnas terlihat samar karena polusi udara, Selasa (25/7/2023).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jakarta difoto dari atas gedung Perpusnas terlihat samar karena polusi udara, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polusi udara di Jabodetabek kembali memburuk dan masuk kategori “tidak sehat untuk semua orang” dengan rata-rata PM2.5 lebih dari 50 ”g/mÂł. Data tersebut diungkap oleh Nafas, startup penyedia data kualitas udara berbasis teknologi.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan Pemprov sudah menyusun berbagai macam regulasi untuk mengatasi masalah ini, seperti Instruksi Gubernur No 66 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Ke depannya Pemprov juga akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto. Foto: Haya Syahira/kumparan
"Kami sedang menyusun strategi untuk pengendalian dalam bentuk Pergub, dan dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh Pak Gubernur yaitu Pergub untuk strategi pengendalian pencemaran udara," ucap Asep dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Jumat (11/8).
Asep menjelaskan Pemprov memiliki tiga strategi untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta. Pertama, peningkatan tata kelola dengan melakukan pengendalian pencemaran udara melalui berbagai macam kebijakan dan regulasi. Kedua, strategi pengurangan emisi pencemaran udara dan sumber bergerak. Ketiga, uji emisi.
ADVERTISEMENT
Petugas mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda dua milik warga di parkiran Taman Margasatwa Ragunan, Senin (5/6/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Tarif Parkir Mahal

Pemprov DKI, kata Asep, juga telah menerapkan kebijakan mengenakan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik pemda. Hal ini agar masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi umum karena tarif parkir kendaraan pribadi akan lebih mahal.
"Jadi beberapa strategi tersebut kami pemprov terus melakukan upaya pengetatan, supaya kualitas udara Jakarta bisa semakin terjaga," ucapnya.
Dia mengimbau agar warga Jakarta mengecek kondisi kualitas udara melalui berbagai macam aplikasi seperti JAKI atau ISPU NET atau website BMKG. Selain itu sebagai langkah preventif disarankan memakai masker.