Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jadi Sumber Polusi, Kendaraan Gak Lolos Uji Emisi akan Ditilang - Parkir Mahal
11 Agustus 2023 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro, mengatakan polusi udara di DKI Jakarta sebagian besar disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Polusi tersebut diperparah dengan faktor cuaca Indonesia yang saat ini sedang memasuki musim kemarau. Sigit mengatakan, berdasarkan hasil studi, dari bahan bakar pemicu polusi udara di Jakarta disebabkan oleh batu bara 0,4 persen, minyak 9 persen, dan gas 51 persen.
Sementara itu, sektor transportasi menyumbang 44 persen polusi ke udara, industri energi 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen.
Artinya polutan yang ada di udara seperti PM10, PM2.5, NOx (Nitrogen oksida), dan karbon, lebih banyak dilepaskan dari kendaraan bermotor. Sedangkan gas SO2 memang lebih banyak berasal dari PLTU manufakturing, mencapai 61,96 persen.
“Peluang terbesar untuk memperbaiki kualitas udara dengan menyentuh sektor transportasi. Baru kemudian dari alat pengendali pencemaran dari industri,” kata Sigit dalam konferensi pers di Kantor Dirjen PPKL, Jakarta Timur, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
Untuk menekan polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, KLHK telah melakukan berbagai upaya yang salah satunya mendukung peraturan uji emisi . Uji emisi baku mutu ini dilakukan pada kendaraan tipe lama roda dua, roda empat, dan kendaraan lainnya. Uji emisi besar-besaran pernah dilakukan pada 5 Juli 2023 di wilayah Jabodetabek.
“Karena tadi rekomendasinya adalah uji emisi, maka kita juga sudah melakukan upaya serentak untuk melakukan uji emisi. Orang yang melakukan uji emisi sudah disiapkan, bahkan sertifikasi juga sudah disiapkan untuk menjamin bahwa bengkel-bengkel dan orang yang melakukan uji emisi itu standar,” ujarnya.
Selain itu, KLHK juga sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menerapkan peraturan tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tilang ini nantinya bisa diterapkan saat melakukan Operasi Patuh Jaya atau Operasi Zebra.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga terancam dikenakan tarif parkir yang lebih mahal. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, mengatakan saat ini ada 11 lokasi parkir yang dikelola oleh pemerintah DKI Jakarta. Berikut rinciannya:
“Upaya ini diharapkan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan perawatan secara berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang sudah ditentukan,” ujar Syafrin.
ADVERTISEMENT