Mahasiswa UI yang Kecelakaan dengan Pensiunan Polisi Jadi Tersangka

27 Januari 2023 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan salah satu pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
ADVERTISEMENT
Hasya dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia dan membahayakan nyawa orang lain.
"Penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka ya ini, dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).
Latif lantas membeberkan beberapa bentuk kelalaian yang dilakukan Hasya saat mengendarai sepeda motor miliknya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Pertama, dia kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motor, pada malam itu dia berjalan sama temannya rombongan, tiba-tiba ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya sendiri sehingga dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Selain itu, Hasya juga dinilai tidak mampu mengantisipasi hal-hal apa saja yang mungkin terjadi saat sedang berkendara di jalan raya. Termasuk dalam mengantisipasi kondisi jalanan saat sedang hujan.
ADVERTISEMENT
"Kita dalam mengemudikan kendaraan itu harus bisa mengantisipasi hal-hal seperti tadi, tiba-tiba ada kendaraan belok, harusnya dia dalam cuaca hujan dia harus tau kondisi situasi yang ada di lingkungan tersebut. Ada kendaraan belok sehingga dia rem mendadak dan dia terjatuh sendiri, penyebabnya kan karena dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya sendiri," ungkap Latif.
Tak hanya itu, Hasya juga dianggap telah merampas hak jalan dari orang lain, dalam hal ini AKBP (Purn) Eko yang sudah berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
"Untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi ini tidak bisa dijadikan tersangka karena dia dalam posisi hak utama berada jalan di utamanya dia. Jadi dia tidak istilah nya merampas hak jalan orang lain karena Pak Eko berada di lajurnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski Hasya ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi akhirnya melakukan SP3 alias menghentikan kasus ini. Polisi juga menegaskan, tidak semua kendaraan besar yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan kecil selalu menjadi tersangka.