Mahfud: Apa pun Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kita Siap

16 Oktober 2023 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi sidang putusan yang berjalan di Mahkamah Konstitusi. MK hari ini menggelar sidang putusan terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait putusan. Sebab, hasil sidang hingga pukul 12.00 WIB masih dibacakan oleh hakim MK.
"Kita tunggu, kan belum selesai ya masih dibaca, saya enggak tahu," kata Mahfud di Unair, Surabaya, Senin (16/10).
Namun, eks Ketua MK ini menegaskan putusan MK bersifat final mengikat. Sehingga apa pun putusan MK, pemerintah akan mematuhinya.
"Apa pun kalau putusan MK itu kan mengikat, silakan, kita tunggu aja, putusan yang mengikat itu seperti apa itu menunggu kira-kira mungkin 1-2 jam lagi saya kira," kata Mahfud.
"Pokok kita harus siap dengan apa pun putusan MK," tutup dia.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sejauh ini, MK baru memutus gugatan yang dilayangkan oleh PSI. Gugatan PSI ini teregister dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dimohonkan oleh Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Salah satu petitumnya yakni: Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf q UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun'.
Hakim MK menolak gugatan dari PSI. MK menilai soal umur ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk memutuskan.
9 hakim hadiri sidang pembacaan putusan Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Putusan ini ditunggu publik termasuk partai politik karena sejumlah analis melihat, jika MK mengabulkan gugatan, maka akan mempermulus Gibran Rakabuming Raka (35), anak sulung Presiden Jokowi, untuk menapaki kursi bacawapres.
Berikut daftar gugatan di MK:

1. Nomor 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
ADVERTISEMENT
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.

2. Nomor 51/PUU/XXI/2023

Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. Nomor 55/PUU-XXI/2023

Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

5. Nomor 91/PUU-XXI/2023

Pemohon: Arkaan Wahyu.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023

Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
ADVERTISEMENT

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023

Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.