Dissenting di Vonis PSI: Hakim Ini Nilai Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

16 Oktober 2023 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, menilai kepala daerah atau yang pihak yang memiliki pengalaman terpilih dalam pemilihan umum, dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meski umurnya belum memenuhi 40 tahun.
ADVERTISEMENT
Pandangan tersebut disampaikan Guntur dalam sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres yang yang diajukan PSI dkk. Ia menjadi hakim yang berbeda pendapat dalam putusan MK tersebut.
Gugatan PSI teregister dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun. Namun gugatan mereka ditolak Mahkamah Konstitusi.
7 hakim menyatakan gugatan layak ditolak. Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai pemohon tidak mempunyai legal standing. Sementara Hakim Konstitusi menilai ada sebagian gugatan PSI yang layak dikabulkan.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berbincang dengan Hakim Konstitusi Sadil Isra saat mengikuti sidang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bagi Guntur, semestinya gugatan PSI dikabulkan sebagian. Yakni, syarat capres-cawapres 40 tahun tetap namun ditambahkan dengan diksi 'selama pernah menjabat kepala daerah'.
"Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Guntur sidang Gedung MK, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
Guntur berpendapat seharusnya ada syarat alternatif. Guntur menyadari bahwa tafsir batas usia minimum yang cenderung memuda dapat saja memunculkan keraguan calon presiden atau calon wakil presiden dipandang terlalu muda.
Sehingga akan menimbulkan pertanyaan tentang kemenangannya, dalam menjalankan fungsi, baik kepala pemerintahan maupun kepala negara.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dari itu, lanjut dia, keraguan dan pertanyaan tersebut sangat mungkin dan wajar terjadi.
"Namun dengan terpenuhinya syarat alternatif, pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu elected office, calon presiden atau wakil presiden bersangkutan dipandang telah memenuhi syarat minimum kematangan dan pengalaman, sehingga keraguan dimaksud tidak terjadi dan dapat teratasi," jelas Guntur.
Dengan demikian, tambah Gunung, terhadap calon presiden dan wakil presiden yang berusia minimal 40 tahun tetap dapat diajukan sepanjang memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada, yaitu Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Gubernur, Bupati atau Wali kota.
ADVERTISEMENT
"Artinya, penting untuk memastikan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tanpa terhalangi syarat usia 40 tahun," kata Guntur Hamzah.
"Namun juga tidak mengurangi kualitas kepemimpinan bakal calon presiden dan wakil presiden karena tetap memperhatikan syarat pengalaman yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," imbuh dia.