MK Tolak Permohonan Partai Garuda & Emil Dardak Dkk soal Umur Capres-Cawapres

16 Oktober 2023 13:34 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan yang memohon syarat maju sebagai capres-cawapres dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Dua gugatan yang ditolak itu yakni: pertama, permohonan dari Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Kedua, permohonan dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Permohonan Partai Garuda

Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, meminta:
Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'
ADVERTISEMENT
Mahkamah menilai permohonan Partai Garuda ini menguji hal yang sama dengan permohonan PSI, soal frasa umur. MK menilai, permohonan berkenaan dengan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, MK mempertimbangkan permohonan lain. Yakni, khusus soal dalil yang menyatakan 'memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara' menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Apa kata MK?
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hakim konstitusi Saldi Isra menilai permohonan Partai Garuda soal 'penyelenggara negara' sangat luas. Namun bukan berarti tidak bisa dibedakan.
Saldi Isra menyebut, penyelenggara negara bisa dibedakan menjadi dua hal. Pertama, yakni yang dipilih melalui pemilu: presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, DPR, DPD, DPRD.
ADVERTISEMENT
Sementara yang tidak dipilih dalam pemilu, seperti pejabat yang ditunjuk oleh Presiden yakni menteri. Kemudian, penyelenggara negara yang berproses pengisian melibatkan presiden dan DPR, seperti komisioner beberapa lembaga negara.
"Apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon, persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan," kata Saldi Isra.
Saldi menilai, karena penyelenggara negara beragam, maka berpotensi terjadi ketidakadilan jika syarat ini diterapkan dalam syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.
Karena, jenis penyelenggara negara disebutnya sangat beragam dan sebagai jabatan puncak/tertinggi kekuasaan eksekutif maka jabatan presiden dan wakil presiden, memiliki karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan tidak memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama menurut Mahkamah bukanlah suatu bentuk diskriminasi, terlebih lagi permohonan pemohon tidak membedakan jabatan yang dipilih dan diangkat, namun hanya menyatakan bagi penyelenggara negara tanpa kecuali, sehingga apabila disamakan justru akan menimbulkan ketidakadilan," ucapnya.
Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/8/2022) Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dengan kondisi demikian, kata Saldi Isra, MK harus membatasi diri untuk tidak menentukan jabatan penyelenggara negara mana saja yang dapat menjadi konversi dari batasan usia minimal untuk maju di pilpres.
"Terlebih lagi konversi dimaksud dapat dipandang sebagai upaya untuk menyiasati batasan usia minimal dimaksud yang telah sejak lama dinilai sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," ucapnya.
Dengan demikian, menurut Saldi, dalil pemohon berkenaan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun, dikecualikan bagi calon calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, tidak beralasan menurut hukum.
ADVERTISEMENT

Permohonan Emil Dardak Dkk

Putusan senada dibacakan oleh hakim MK terhadap perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Mereka meminta kepada MK agar: Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara';
Petitum tersebut senada dengan apa yang digugat oleh Partai Garuda. Ujungnya, sama-sama ditolak.
Sambutan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, pada Forum Kapnas Surabaya di Westin Hotel, Selasa (23/5/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pembatasan usia yang tidak seragam, dengan penambahan frasa memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, jutsru menimbulkan diskriminasi.
ADVERTISEMENT
"Keinginan para Pemohon untuk adanya pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 akan menyebabkan contradictio in terminis sebagaimana telah diuraikan di atas karena akan melarang sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di baah 40 tahun untuk dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Artinya, seseorang yang belum berusia 40 tahun tidak boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sekaligus seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sepanjang yang bersangkutan adalah penyelenggara negara atau atau calon wakil presiden sepanjang yang bersangkutan adalah penyelenggara negara atau pernah menjabat sebagai penyelenggara negara," kata hakim Saldi Isra.
"Pada akhirnya menghadirkan tidak lain suatu kondisi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK juga menolak permohonan dari Emil Dardak dkk.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.