Respons Partai Garuda soal MK Tolak Gugatan soal Syarat Capres Cawapres

16 Oktober 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/8/2022) Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/8/2022) Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penambahan norma pada UU 7/2017 atau UU Pemilu. Mereka meminta syarat capres/cawapres tetap 40 tahun namun bisa di bawah usia tersebut asal memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam UU Pemilu, syarat tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q, yakni minimal sudah berusia 40 tahun.
Berikut petitum Garuda:
meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Garuda Yohana Murtika mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK.
“Sikap kami terkait gugatan yang ditolak oleh MK, bagi kami itu adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Yohana saat dihubungi, Senin (16/10).
“Untuk keputusannya kami kembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara,” sambungnya.
Soal penolakan gugatan Partai Garuda, MK menolaknya dengan alasan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'
ADVERTISEMENT
Mahkamah menilai permohonan Partai Garuda ini menguji hal yang sama dengan permohonan PSI, soal frasa umur. MK menilai, permohonan berkenaan dengan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan Partai Garuda ini teregister dengan nomor perkara 51/PUU/XXI/2023 dengan pemohonnya adalah Ketum Garuda Ahmad Rida Sabana dan Sekjen Yohana Murtika.