Gibran Tak Peduli Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak MK

16 Oktober 2023 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI ingin batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang bakal mendampingi Prabowo sebagai cawapres di 2024 buka suara.
Gibran mengaku tidak mengetahui hasil putusan MK terhadap gugatan dari PSI — partai yang dipimpin adiknya, Kaesang, sejak 25 September 2023. Meski demikian, ia tetap menghormati putusan MK.
"Saya belum tahu putusannya, saya tidak mengikuti, dari tadi rapat di kantor. Ya, ndak apa-apa, kalau keputusan MK, ya tanya MK saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10).
Putra sulung Presiden Jokowi ini meminta pada awak media untuk tidak bertanya terus soal gugatan hasil MK.
"Wes clear ya, jangan bahas MK terus, MK putusannya ya di MK. Tanya orang MK, tanya penggugat, atau tanya ke pakar hukum," elak Gibran.
ADVERTISEMENT
Gibran menegaskan ia tidak peduli dengan hasil gugatan di MK. Ia tidak tahu jika batas usia 35 cawapres ditolak.
"Aku ora gagas (saya tidak peduli) ditolak, apa diterima. Saya baru mengerti kalau ditolak (batas usia 35 tahun)," ujar politikus PDIP berusia 36 tahun ini.
Selain PSI, gugatan batas usia capres-cawapres juga digugat oleh 6 pihak. MK masih membacakan putusan untuk masing-masing gugatan.
Hakim Konstitusi mengikuti sidang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pertimbangan MK

Dalam sidang di MK siang ini, salah satu pertimbangan MK menolak permohonan PSI disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dalam pertimbangan, disampaikan rentetan syarat calon presiden dan wakil presiden. Seperti pada norma Pasal 6 huruf q dalam UU 23/2003, menyatakan syaratnya berusia 35 tahun. Kemudian dalam UU 42 tahun 2008 syaratnya masih 35 tahun. Baru pada UU Nomor 17 Tahun 2017, syarat umur berubah menjadi 40 tahun.
ADVERTISEMENT
Soal umur ini, PSI menilai norma dalam UU 17 Tahun 2017 bertentangan dengan original inten UUD 1945. Atas dasar itu, MK mengecek ulang perdebatan original inten tersebut.
Hasilnya, ternyata mayoritas pembahasan tersebut sepakat bahwa umur 40 tahun dinilai lebih matang dari segi kepemimpinan, fisik, maupun pikiran, sebagaimana disampaikan oleh Irma Alamsyah dari Kowani dalam Risalah Komperhensif UUD 1945, Buku IV Jilid I Halaman 156.
Kemudian Hamdan Zoelva yang saat itu dari PBB mengusulkan umur 40 tahun juga. Begitu juga dari F-UG. Dan banyak pendapat lainnya.
"MK menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun," kata Arief Hidayat.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berbincang dengan Hakim Konstitusi Sadil Isra saat mengikuti sidang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pertimbangan lainnya, mendukung pertimbangan pertama. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang menyebut soal masalah umur merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Saldi juga mengatakan, jika norma pasal 169 huruf q yang didalilkan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan karena diskriminatif kepada orang Indonesia berusia kurang dari 40 tahun, maka akan terjadi jika berlaku pada usia 35 tahun.