Mahfud MD: KPU Tak Boleh Pura-Pura Tak Tahu Putusan MK soal Pilkada

20 Agustus 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD temui wartawan di Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD temui wartawan di Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut KPU tak boleh pura-pura tak tahu putusan MK terkait UU Pilkada yang mengatur aturan pencalonan.
ADVERTISEMENT
“Jadi, sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh, ‘saya belum mendapat putusan MK’,” ujar dia saat ditemui wartawan di Mahfud MD Initiative pada Selasa (20/8).
Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK berlaku sejak palu hakim diketok.
“Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya. Itu aturan,” sambung dia.
Tak hanya soal syarat suara sah partai pengusung, putusan soal batas usia calon 30 tahun juga langsung berlaku.
“Tentu itu berlaku juga. Kan putusan MK berlaku sejak diputuskan. Dan putusan MK itu kedudukannya lebih tinggi dari peraturan KPU, lebih tinggi dari peraturan pemerintah sekali pun,” ungkapnya.
Mahfud menjelaskan bahwa peraturan yang diputus MK memiliki kedudukan paling tinggi di antara keputusan lainnya.
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
“Kalau ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan itu (peraturan MK), (putusan MK) langsung berlaku, tidak ada perdebatan tentang itu,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
“MK memutus undang-undang, lebih tinggi undang-undang kan, memutus bahwa undang-undang begini, peraturan KPU itu harus ikut undang-undang, undang-undang ya putusan MK itu. Kalau putusan MA itu hanya memutus KPU,” sambungnya.
Menurut Mahfud, putusan MA sebelumnya yang memutus minimal usia calon pada pilkada adalah 30 tahun saat pelantikan langsung batal.
“Teranulir dengan sendirinya semestinya,” tutupnya.
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah dan minimal usia calon.
Dengan putusan ini, PDIP bisa mengusung calonnya sendiri di Pilgub DKI tanpa berkoalisi dengan partai lainnya karena sudah memenuhi syarat 7,5% suara sah dari Pemilu.
Karena putusan ini juga, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tak dapat maju Pilkada karena masih kurang cukup usia. Syarat terbaru, calon harus sudah berusia 30 tahun ketika penetapan calon.
ADVERTISEMENT