PKS Tutup Pintu Dukung Anies di Pilkada Jakarta meski MK Ubah Aturan Pilkada

20 Agustus 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat diwawancarai wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat diwawancarai wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi memastikan mereka tak akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 meski ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, urusan politik PKS dengan Anies Baswedan sudah selesai. Sebab saat ini PKS resmi mengusung RK-Suswono.
"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu, sudah selesai, lewat. Enggak ada mundur ke belakang," ujar Habib Aboe kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).
Ketika ditanya awak media apakah PKS siap untuk melawan Anies Baswedan, apabila Anies benar-benar maju di Pilgub Jakarta usai adanya putusan MK, Aboe menjawab bahwa pihaknya tidak melawan Anies, melainkan berlomba dalam kebaikan.
"Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan," ucap Habib Aboe.
Baliho Anies Baswedan - Sohibul Iman masih terpasang di DPP PKS, Jakarta pada Sabtu (10/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Aboe juga mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Pihaknya akan mengikuti saja bagaimana prosesnya berjalan.
Ia menyatakan, bisa saja dalam waktu dekat akan terjadi perubahan peta politik. Salah satu yang ia contohkan yakni di wilayah Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
"Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan dalam waktu tinggal beberapa hari. Contoh Sulawesi Tengah atau yang model-model beberapa tempat bisa jadi berubah. Bisa jadi, saya belum tahu," pungkasnya.
Anies Baswedan kembali bersilaturahmi sekaligus berdialog dengan warga Kampung Alektro, Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis(8/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, MK mengubah aturan UU Pilkada terkait pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Partai-partai kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8).