MK Ubah Aturan Pilkada, NasDem: Ruang Bagi Partai yang Tidak Punya Kursi

20 Agustus 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Partai NasDem menanggapi putusan MK yang ubah aturan Pilkada soal persyaratan bagi parpol maupun perseorangan. Bagi mereka, berubahnya aturan ini memberi peluang bagi partai yang tak punya kursi di DPRD, untuk maju sendiri mengusung calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
“Hari ini kita memang mendengarkan informasi bahwa MK memutuskan terkait dengan permohonan Undang-Undang Pilkada yang membuka ruang bagi partai yang tidak memiliki kursi,” ujar Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Pada aturan yang diubah, MK menurunkan syarat suara bagi partai politik atau koalisi partai politik yang akan mencalonkan kepala daerah. Tidak ada lagi syarat minimal kursi. Yang ada hanya batasan persentase dibandingkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Ada penurunan suara untuk syarat untuk pencalonan kepada kepala daerah. Ya tentu ini adalah suatu hal yang baru yang butuh waktu bagi kita,” dia jelaskan
Taufik mengatakan, putusan ini akan memengaruhi proses pencalonan yang sebelumnya telah diumumkan. Sehingga sulit bagi partai untuk bertindak langsung.
ADVERTISEMENT
“Bisa saja kemudian, putusan ini memengaruhi proses pencalonan-pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik. Tentu di antara partai-partai politik akan terlebih dahulu mempelajari putusan ini,” katanya.
Sampai saat ini, NasDem masih mempelajari dampak terhadap putusan ini. Mereka bakal meninjau lagi konstelasi pencalonan di daerah-daerah.
“Kita dari NasDem tentu akan mempelajari terlebih dahulu dan akan menyisir satu persatu daerah-daerah yang sudah kita berikan dukungan apakah ada dampaknya atau tidak,” tandasnya