Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP Bersyukur MK Ubah Aturan Pilkada: Harapan Negara Hukum Belum Sirna
20 Agustus 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan UU Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah yang termuat dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian partai politik kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.
PDIP mengapresiasi putusan yang diketok oleh MK tersebut. Bagi PDIP, keputusan ini menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum belum sirna.
"Ya, paling tidak harapan Indonesia sebagai negara hukum belum sirna. Masih ada orang waras, meskipun hari ini ada upaya-upaya untuk kembali mematikan demokrasi di Indonesia," ujar Komarudin di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
"Tapi, suara rakyat tertindas itu didengar oleh MK. Akhirnya keputusan hari ini masih memberi harapan kepada rakyat Indonesia bahwa lembaga peradilan itu masih, kita masih bisa menaruh harapan," jelas dia.
Komarudin mengungkapkan, putusan ini juga akan ditindaklanjuti segera oleh partai. Ia menyebut, PDIP akan segera memproses calon di daerah-daerah yang sebelumnya partai tersebut tak dapat mengusung sendiri.
ADVERTISEMENT
"Hari ini terbuka dan kita akan segera memproses calon. Bukan saja DKI, seluruh Indonesia yang ada upaya kekuasaan untuk PDIP tidak boleh mengajukan calon, kita bisa ajukan," imbuhnya.
Pintu bagi PDIP untuk tampil di Pilgub Jakarta memang sempat tertutup. Hal itu menyusul deklarasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang memborong 12 partai politik untuk mengusung duet Ridwan Kamil (RK) dan Suswono.
PDIP ditinggal sendiri. Jumlah perolehan 15 kursinya di DPRD Jakarta belum cukup memenuhi syarat untuk memajukan calonnya sendiri.
Namun, lewat putusan MK tersebut, PDIP kini bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.
Bahkan, nama petahana Anies Baswedan pun sempat tidak bisa bertarung dalam Pilgub Jakarta 2024 karena kursi parpol yang telah diborong KIM Plus.
ADVERTISEMENT
Saat ini, bila merujuk aturan baru putusan MK, maka PDIP dapat mengusung calon sendiri. Bahkan, Anies juga masih bisa berlayar di Pilgub Jakarta asalkan mendapat dukungan dari partai berlambang banteng tersebut.
Sekilas Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.
Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:
Pasal 40
Setelah diubah, pasal tersebut kini berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT