Mahfud Ungkap Alasan Negara Khilafah Nabi Muhammad Tak Boleh Diikuti

2 Desember 2019 22:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri acara Pembukaan Rapat Koordinasi Dakwah Nasional MUI yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
Dalam pidatonya, Mahfud menjelaskan ada tiga jenis radikalisme. Mulai dari radikalisme takfiri, radikalisme jihadis, hingga radikalisme dalam bentuk wacana ideologi.
“Yang ketiga radikal itu adalah wacana ideologi, mengajak berdebat, membikin ajaran ajaran yang menyesatkan, tidak buat kekerasan tetapi mengatakan negara Pancasila itu salah yang bener adalah khilafah,” kata Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Mahfud kembali menegaskan bahwa sistem negara khilafah itu tidak ada. Sebab, menurut Mahfud MD, khilafah tidak memiliki sistem yang baku karena memiliki banyak bentuk.
“Ketika ditanya khilafah seperti apa, tidak tahu, dan bapak ibu pasti tidak tahu. Karena memang tidak ada khilafah itu yang spesifik, apakah tidak ada khilafah? Banyak khilafah. Itu artinya (saking banyaknya bentuk khilafah) tidak ada sistemnya yang baku,” jelas Mahfud.
ADVERTISEMENT
(Berita ini sebelumnya berjudul "Mahfud MD: Negara Khilafah Nabi Muhammad Tidak Boleh Diikuti', redaksi mengubah judul menjadi 'Mahfud Ungkap Alasan Negara Khilafah Nabi Muhammad Tak Boleh Diikuti'. Pengubahan judul ini dilakukan agar pesan yang disampaikan Mahfud MD lebih jelas)
Mahfud menegaskan meski sistem negara khilafah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW, sistem itu tidak boleh diikuti. Sebab bukan ajaran baku yang didirikan Nabi Muhammad SAW.
“Ada yang mengatakan ‘Pak, bapak bilang tidak ada khilafah, tapi kan Nabi Muhammad itu mendirikan khilafah?’ Iya, tetapi khilafah itu bukan ajaran baku karena yang didirikan Nabi Muhammad itu tidak boleh diikuti,” tegas Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan beberapa alasan mengapa negara khilafah tidak boleh diikuti.
ADVERTISEMENT
“Apa kok tidak boleh diikuti? Di zaman Nabi Muhammad, negara yang dibentuk, Nabi Muhammad itu lembaga legislatif, Nabi Muhammad lembaga eksekutif, Nabi Muhammad lembaga yudikatif, Nabi Muhammad yang membuat hukum berdasarkan wahyu Allah,” ujar Mahfud.
“Anda membuat negara seperti Nabi Muhammad melalui wahyu siapa? Nah enggak bisa, jangan,” kata Mahfud.
Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Menurut Mahfud MD, hal itu yang sering membuat keliru kelompok radikal yang ingin mendirikan negara khilafah. Sebab mereka tidak memiliki dasar untuk mendirikan negara khilafah.
“Saudara yang sering keliru itu mengatakan kalau saya bilang tidak ada itu yang namanya khilafah di islam, ada! Banyak ajaran khilafah tetapi tidak ada sistem yang harus diikuti yang baku,” kata Mahfud.
“Nah oleh sebab itu mari kita sekarang mantapkan hati kita itu bahwa berislam itu di Indonesia sangat leluasa,” ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT