Mahfud MD Puas dengan Putusan MK: Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion

22 April 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendengarkan hakim MK membacakan putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendengarkan hakim MK membacakan putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahfud MD mengaku puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Bagi mantan Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua MK itu, ini adalah sejarah karena baru pertama kali ada dissenting opinion.
ADVERTISEMENT
“Puas, kan saya sebelum ke MK, kan, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia. Dan harus diingat, putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion,” kata Mahfud kepada wartawan Senin (22/4).
Mahfud menceritakan, bahwa sejak dulu tak ada dissenting opinion. Sebab menyangkut jabatan orang sehingga harus dirembuk untuk menghasilkan satu suara.
“Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama,” jelas Mahfud.
“Dirembuk sampai sama. Nah, ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah perjalanan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud ditolak Mahkamah Konstitusi. Namun penolakan tersebut tidak bulat oleh delapan hakim. Ada tiga hakim yang punya pendapat berbeda — menghendaki pemungutan suara ulang sebagaimana permohonan Ganjar-Mahfud.
Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.