Mahfud Sebut Putusan MK Minimalisir Kotak Kosong-Calon Boneka di Pilkada

20 Agustus 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD temui wartawan di Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD temui wartawan di Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK terkait UU Pilkada merupakan keputusan yang bagus. Katanya, Pilkada akan lebih demokratis.
ADVERTISEMENT
“Ya, menurut saya bagus, lebih demokratis,” ujar dia saat ditemui di Kantor Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8).
Kata dia putusan MK nomor 60 dan 70 meminimalisasi kemungkinan kotak kosong dan calon boneka di Pilkada Jakarta maupun daerah lainnya.
“Ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” ujarnya.
Di Jakarta sejauh ini memang ada calon independen yang telah ditetapkan KPU Jakarta yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Namun penetapan ini juga dilakukan di tengah isu pencatutan KTP.
“Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia lanjut bercerita bahwa dulu dirinya sudah sempat meminta perubahan syarat yang serupa.
“Dulu 2018 saya sudah bicara itu di DPR ketika Rapat Dengar Pendapat masalah threshold-threshold yang tidak adil itu supaya disesuaikan dengan prinsip keadilan,” ungkap dia.
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Mahfud meminta KPU untuk segera mengimplementasikan putusan MK ini.
“Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini,” ujarnya.
Sebelumnya MK mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah dan minimal usia calon.
Dengan putusan ini, PDIP bisa mengusung calonnya sendiri di Pilgub DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lainnya karena sudah memenuhi syarat 7,5% suara sah di Pemilu.
ADVERTISEMENT
Karena putusan ini juga, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tak dapat maju Pilkada karena masih kurang cukup usia. Syarat terbaru, calon harus sudah berusia 30 tahun ketika penetapan calon.
Kata Pongrekun soal Calon Boneka
Dharma Pongrekun yang juga Purnawirawan Polri ini sebelumnya juga mengaku tak masalah apabila dianggap sebagai calon boneka di Pilgub Jakarta. Ia menilai lolosnya itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ya nggak apa-apa, nggak apa-apa (dianggap calon boneka). Apa pun yang terjadi, sekali lagi tadi saya berpikirlah dan berimanlah bahwa segala sesuatu kehidupan kita Tuhan sudah menentukan,” kata Dharma di KPU Jakarta.
Dharma tak mau ambil pusing dengan calon lawannya di Jakarta. Ia mengatakan, akan mengikuti nurani untuk membenahi permasalahan di Jakarta.
ADVERTISEMENT