Mantan Presiden Swiss Bertemu Tito, Bahas Pengendalian Narkoba Global

Ruth Dreifuss, Mantan Presiden Swiss yang saat ini menjabat sebagai Ketua GCDP (Global Commission on Drugs Policy), bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian.
Pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi dan meminta masukan terkait pengendalian narkoba di tingkat global demi pencapaian target SGDs (Sustainable Development Goals).
GCDP adalah komisi internasional beranggotakan 12 orang mantan Kepala Negara dan Pemerintahan dari seluruh dunia serta mantan Sekretaris Jenderal PBB dan tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi dan budaya.
Berpusat di Swiss, komisi ini secara khusus mendapat mandat dari PBB untuk memantau, mengadvokasi, dan menyusun kebijakan global pengendalian narkoba melalui sistem hukum pemberantasan narkoba berorientasi HAM dan SGD's.
Ruth didampingi José Ramos-Horta, mantan Presiden Timor Leste, yang saat ini menjadi salah satu anggota Komisi Global, mantan PM Australia Barat Geoff Gallop, dan sekretaris eksekutif Komisi Global, Khalid Tinasti.
Ruth menyampaikan, Komisi Global yang dipimpinnya sedang menyusun kebijakan global untuk pengendalian narkoba. Ia menyoroti sisi negatif sistem hukum yang sangat represif terhadap penyalahgunaan narkoba di beberapa negara (contohnya di Filipina) tanpa memandang bulu perbedaan penegakan hukum antara korban dan pengedar.
"Penjara di sana (Filipina) sesak membeludak oleh para pemakai. Namun anehnya narkoba tetap beredar dengan jumlah yang fantastis di jalan-jalan dan lorong-lorong kota Manila tempat kaum miskin tinggal," ungkap Ruth melalui siaran pers Kemendagri, Kamis (30/1).
Ia juga mengangkat isu HAM dalam sistem penegakan hukum pidana narkoba, khususnya untuk pemakai ukuran kecil. Ia juga menyoroti perempuan yang kerap terjerat sebagai kurir narkoba akibat tekanan ekonomi, seperti yang sering ditemukan di Ekuador.
Diskusi berlangsung hangat dan mendalam karena Tito Karnavian sangat memahami isu ini, baik dari sisi hukum, peta kejahatan narkoba dalam kaitannya dengan ‘transnasional crime organization’ dan paradigma kebijakan rehabilitasi yang saat ini mulai banyak diadopsi oleh berbagai negara.
“Penurunan prevalensi risiko terpapar oleh narkoba dan obat-obat terlarang khususnya di kalangan generasi muda menjadi pusat perhatian Indonesia dan menjadi fokus utama visi pembangunan kami," ujar Tito.
Tito sepakat dengan Ruth bahwa sistem hukum yang represif, yang hanya berorientasi pada memenjarakan pengguna narkoba tanpa memandang peran dan volume penggunaan, memang tidak memiliki korelasi positif terhadap penurunan volume dan cakupan peredaran narkoba.
Tito Karnavian mengusulkan agar Komisi global melakukan survei global di berbagai negara untuk menjadi bahan advokasi reformasi hukum, khususnya tentang pindana narkoba.
"Ada perbedaan mencolok atas sistem hukum di berbagai negara seperti Singapura, yang super ketat dan bahkan menyamakan pidana narkoba dengan pidana terorisme. Lalu Filipina yang berfokus pada “punishment” yang eksesif dan Indonesia yang juga ketat dan bahkan mengadopsi sistem “death penalty” kepada pengedar besar seperti dalam kasus Bali Nine," jelas Tito.
Ruth meminta agar Tito mendukung paradigma baru yang lebih humanis dengan penerapan sistem hukum alternatif, seperti kerja sosial dan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba yang tertangkap dengan jumlah yang kecil.
Tito berjanji akan memperhatikan rekomendasi tersebut sambil menerangkan kalau paradigma itu sudah mulai diadopsi oleh Indonesia, khususnya dengan pendekatan asesmen terhadap pelaku pidana narkoba untuk direhabilitasi.
"Namun pendekatan assesment-rehabilitasi’ini harus juga diikuti oleh kebijakan penurunan supply-demand atas narkoba. Pendidikan, pengetatan spot perbatasan jalur perdagangan narkoba lintas negara, dan penyediaan sarana ekspresi bakat bagi generasi muda adalah beberapa langkah yang baik dan harus dilakukan," kata Tito.
