Ma'ruf Amin: Omnibus Law Tak Hilangkan Otonomi Daerah

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, berbicara mengenai penyederhanaan regulasi dalam Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).
Ma'ruf mengatakan saat ini regulasi itu begitu masif dan kompleks. Terlebih peraturan di pusat dan daerah kerap tumpang tindih. Untuk itu, kata Ma'ruf, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi melalui RUU Omnibus Law baik RUU Perpajakan maupun RUU Cipta Kerja.
"Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Pemerintah sudah mengupayakan penyelesaian hambatan regulasi tersebut melalui Omnibus Law," ujar di Hotel Lombok Raya, NTB, Rabu (11/3).
Dalam kesempatan itu, Ma'ruf membantah Omnibus Law akan memangkas kewenangan pemda dan menghapus otonomi daerah.
"Tidak benar bahwa Omnibus Law akan menghilangkan otonomi daerah," tegasnya.
Namun Ma'ruf tak memberi penjelasan bagian mana di RUU Omnibus Law yang menjamin prinsip otonomi daerah.
Sebab sebelumnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja dikritik karena bertentangan dengan semangat reformasi, salah satunya mereduksi kewenangan daerah. Salah satunya keberadaan Pasal 166 di Omnibus Law yang merevisi Pasal 251 UU Pemda.
Dalam Pasal 166, Perda provinsi dan kabupaten/kota yang bertentangan bisa dibatalkan Perpres. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan hanya Mahkamah Agung (MA) yang berwenang membatalkan Perda melalui uji materi.
Dalam sambutannya, Ma'ruf juga berharap pemerintah daerah tetap memberikan kemudahan investasi tanpa harus menunggu RUU Omnibus Law disahkan.
Ia pun meminta pemda mengatasi tantangan lain yaitu radikalisme yang dapat berbentuk ancaman teror dan radikalisme negatif seperti sikap intoleran, anti-Pancasila, dan anti-NKRI.
"Kerukunan nasional harus dibangun dan dikuatkan bersama oleh seluruh elemen bangsa. Hal ini dilakukan dengan perekatan empat bingkai kerukunan yaitu bingkai politis, bingkai yuridis, bingkai sosilogis, dan bingkai teologis," tuturnya.
