Massa Demo RUU Pilkada di Gedung DPR Masih Bertahan hingga Malam Ini

22 Agustus 2024 18:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelajar datang ke area demo membawa bambu dan merusuh hingga polisi menembakan gas air mata di kawasan depan gerbang Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelajar datang ke area demo membawa bambu dan merusuh hingga polisi menembakan gas air mata di kawasan depan gerbang Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa pengunjuk rasa menolak RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) masih bertahan di sekitar gedung.
ADVERTISEMENT
Hingga pukul 18.14 WIB, sejumlah massa masih terlihat. Mereka bahkan sempat membakar barang-barang.
Pelajar datang ke area demo membawa bambu dan merusuh hingga polisi menembakan gas air mata di kawasan depan gerbang Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Petugas kepolisian memang sudah memukul mundur massa yang mencoba masuk ke area gedung.
Dalam aturan Undang-undang, demonstrasi diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB. Jika lebih dari waktu yang disediakan, pengunjuk rasa akan dibubarkan.

Pengesahan RUU Pilkada Batal

Massa aksi masih berada dikasawan depan gerbang Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sidang paripurna sempat ditunda karena tidak kuorum.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia.
ADVERTISEMENT