Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan

Membandingkan Isi Surat Pemanggilan Anies dan Emil Terkait Kerumunan Rizieq

19 November 2020 12:02 WIB
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak dipanggil kepolisian terkait kerumunan yang dibuat oleh massa pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab sejak kepulangannya ke Indonesia pada 10 November lalu.
ADVERTISEMENT
Rizieq mendatangi beberapa acara di Jakarta dan Jawa Barat, yang tentunya menimbulkan kerumunan massa dengan jumlah yang tak sedikit. Kerumunan ini melanggar aturan protokol kesehatan yakni larangan berkerumun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil kepolisian terkait kerumunan tersebut. Ia dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya pada 17 November, untuk mengklarifikasi kerumunan yang dihadiri oleh Rizieq.
Di dalam surat pemanggilan tersebut tertulis Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Polda Metro Jaya panggil Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (17/11). Foto: Dok. Istimewa
Anies akhirnya memenuhi pemanggilan tersebut dan diperiksa selama 9,5 jam. Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya seputar kerumunan yang dihadiri Rizieq di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan setibanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
“Alhamdulillah, saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” ucap Anies usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
Di tempat yang berbeda, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga dimintai keterangannya oleh Bareskrim Polri. Ia dimintai klarifikasi seputar kerumunan yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi di kawasan Megamendung, Bogor, yang dihadiri Rizieq pada 14 November lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau penanganan COVID-19 di kantornya, Selasa (21/4). Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
Dari surat yang didapatkan kumparan, Kamis (19/11), Ridwan Kamil diundang untuk datang memberikan klarifikasi pada Jumat (20/11) di Gedung Bareskrim Polri.
Pasal yang ingin didalami polisi agak berbeda dengan yang ditujukan untuk Anies.
Di dalam surat itu, tertulis Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, lalu Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP berbunyi:
Pasal 212: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
ADVERTISEMENT
Pasal 214: Ayat (1) berisi tentang; Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan Ayat (2): yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat, serta pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 216: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
ADVERTISEMENT
Pasal 218: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Surat panggilan untuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya Emil, sejumlah perangkat daerah setempat juga akan menjalani pemeriksaan yang sama.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, mengungkapkan, pemeriksaan akan dilakukan oleh dua tim berbeda pada Jumat (20/11) . Tim penyidik pertama dari Polda Jabar melalui Ditreskrimum dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
"Pemeriksaan beliau itu dilakukan dalam bentuk tim, yaitu dari penyidik Polda Jabar, dari Ditreskrimum Polda Jabar bersama dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten