Menanti Pemberlakuan Rujukan BPJS yang Tak Lagi Berjenjang
·waktu baca 4 menit

Sistem rujukan untuk pengguna BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan. Kementerian Kesehatan tengah mempersiapkan rujukan bagi peserta BPJS tidak lagi berjenjang.
Sistem rujukan lama mengharuskan pasien melalui pemeriksaan di fasilitas kesehatan secara berjenjang. Dengan sistem baru ini, pasien dari faskes dasar bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tingkat tertinggi.
Sistem baru rujukan tak berjenjang ini akan mulai berlaku pada Januari 2026.
“Hampir dua tahun kita sudah membahas ini, dua tahun lebih. Dan sudah sampai di tahap final, finalisasi. Harapan kita nanti di Januari kita bisa launch ya,” kata Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11).
Obrin mengatakan sistem rujukan ini dilakukan berdasarkan Permenkes 16 Tahun 2024. Dengan sistem baru ini, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit paripurna sekalipun, tanpa melalui tingkat madya.
“Jadi memang ini akan terjadi sebuah perubahan yang cukup signifikan, di mana tujuan kita adalah menyediakan akses kualitas dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” tutur Obrin.
Pasien Gawat Darurat Bisa ke Faskes Terdekat
Dengan sistem baru tersebut pasien dalam kondisi darurat bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan terdekat.
“Gawat darurat tetap masyarakat kita buka akses untuk mengakses seluruh layanan kesehatan yang tersedia. Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, B, C, D, mau sekarang aturan kita Dasar, Madya, Utama, Paripurna, dia berhak mengakses layanan tersebut,” kata Obrin.
Obrin mengatakan, sistem berbasis kompetensi ini dirancang untuk memangkas birokrasi berjenjang dari fasilitas kesehatan tahap pertama (FKTP) ke faskes tingkat berikutnya.
Namun, menurutnya, dalam keadaan darurat, pasien bisa langsung mengakses faskes untuk mendapat pertolongan segera.
Ia menyebut, apabila pasien membutuhkan rujukan ke faskes, Kemenkes menyiapkan aplikasi yang dinamai 'Satu Sehat Rujukan'.
“Makanya nanti Satu Sehat Rujukan ini juga pakai geo tagging. Jadi dia semua faskes nanti sudah kita wajibkan dan sudah punya koordinat lokasinya, longitude berapa itu sudah punya. Sehingga nanti Google Map akan membaca geo taggingnya,” ungkapnya.
“Oh ini yang terdekat, misalnya dia butuh Madya, yang terdekat rumah sakit dengan kemampuan Madya jantung pembuluh darah adalah Rumah Sakit X. Sistemnya ngirim ke sana,” lanjutnya.
Jumlah Bed di RS Akan Di-update
Menyambut sistem baru tersebut, Kemenkes menyiapkan aplikasi khusus untuk mengetahui ketersediaan tempat tidur (bed) dan ruang rawat untuk pasien rujukan BPJS Kesehatan.
“Beberapa aplikasi yang ada di kita semua interoperabilitas. Termasuk Siranap (Sistem Informasi Rawat Inap), ketersediaan bed di rumah sakit yang dulu kita kembangkan waktu (pandemi) COVID,” kata Obrin.
Obrin menyebut, pasien akan dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi sama apabila RS rujukan ternyata sudah penuh terisi.
“Ketika kapasitas rumah sakit itu sudah penuh, dia berpindah ke rumah sakit lain dengan strata yang sama. Atau kalau strata yang sama tidak tersedia lagi, dia bisa naik ke strata di atasnya,” ungkapnya.
Tidak Pengaruhi Kenaikan Iuran
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ahmad Irsan Moeis mengatakan, penerapan sistem BPJS yang baru ini tidak akan mempengaruhi iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat.
“Jadi, tarif itu adalah bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran yang dibayar masyarakat. Angka di situ perhitungan kita Dana Jaminan Sosial (DJS)-nya belum terganggu, masih aman dalam batas kesehatan keuangannya,” kata Irsan kepada wartawan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11).
Kesulitan RS Lengkapi Kebutuhan Rawat Inap
Kemenkes masih menyiapkan sejumlah hal terkait penerapan aturan rujukan BPJS Kesehatan tak lagi menggunakan mekanisme berjenjang ini. Salah satunya terkait kebutuhan kamar rawat inap.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Ockti Palupi Rahayuningtyas, mengatakan sejumlah faskes rumah sakit belum memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Sampai dengan per hari ini, sudah tinggal 5,5 persen rumah sakit yang masih warna merah atau oranye, dalam artian hanya memenuhi 1 sampai 4 kriteria saja,” kata Ockti kepada wartawan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11).
Ockti menjelaskan ada sejumlah persyaratan minimum yang harus ada di layanan rawat inap. Menurutnya, yang paling sulit adalah melengkapi fasilitas di tempat tidur pasien (bed).
“Yang paling sulit dipenuhi adalah yang pertama kelengkapan tempat tidur, di sini adalah nurse call dan stop kontak pada setiap bed pasien. Itu yang paling sulit untuk dipenuhi oleh rumah sakit,” ujarnya.
“Yang kedua adalah terkait dengan outlet oksigen pada setiap tempat tidur, karena itu juga wajib ada,” sambungnya.
Ruangan rawat inap, ujar Ockti juga harus memiliki hordeng yang tidak berpori dan juga kamar mandi yang mudah diakses pasien.
“Pada beberapa rumah sakit mungkin sudah punya kamar mandinya, tapi kita mensyaratkan pintunya harus cukup lebar, lebih dari 90 cm supaya kalau kebutuhan bed untuk keluar masuk ke kamar mandi itu bisa mudah,” tutup dia.
