Mendagri Tito Akan Buat 'Grade' Ormas: Ada Sanksi Pembubaran

26 November 2019 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri RI Tito karnavian saat melakukan rapat bersama dengan Komite 1 DPD RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri RI Tito karnavian saat melakukan rapat bersama dengan Komite 1 DPD RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana melakukan pengelompokan organisasi masyarakat (ormas) agar bisa memilah mana yang bisa diajak berkolaborasi, yang perlu dibina, dan perlu diluruskan.
ADVERTISEMENT
Menurut Tito, saat ini terdapat 431 ribu ormas, baik yang terdaftar di Kemendagri maupun tidak. Ada yang bergerak di bidang politik, ekonomi, pendidikan, lingkungan, hingga kesehatan.
Pengelompokan ini bertujuan agar seluruh ormas berpedoman pada dasar-dasar pendirian, serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Dalam perjalanannya, ada ormas yang positif. Artinya mampu paralel mendorong selain mengkritik. Ada juga yang bisa berkolaborasi dengan pemerintah tanpa menghilangkan independensinya," jelas Tito usai Munas APPSI VI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
"Tapi ada juga ormas yang mungkin dia bukan hanya sekadar mengkritik, tapi juga membawa nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Misalnya ideologi Pancasila. Nah, yang begini kita harus luruskan," sambungnya.
Mendagri Tito Karnavian di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Tito menegaskan ormas-ormas yang menyimpang akan ditindak tegas. Bahkan, bisa berujung pada pidana jika terbukti tidak sesuai nilai-nilai yang diatur.
ADVERTISEMENT
"Bisa kena sanksi, sanksi administratifnya pembubaran. Kalau sanksi pidana ya kita tangkap proses hukum. Ada Ditjen Polkum yang menangani kalau dia berbadan hukum," ujar Tito.
Namun, Tito Karnavian tidak mempermasalahkan pihak mana pun jika ingin membuat ormas. Selama mengikuti proses dan aturan berlaku, juga tidak bertentangan dengan dasar negara.
Menurut eks Kapolri itu, ormas juga mempunyai peran vital dalam pemerintahan. Yakni berperan mengkritik pemerintah agar tidak melenceng dari tugasnya.
Demo tolak Perpu Ormas di DPR. Foto: Istimewa
"Boleh membentuk organisasi massa. Tugas ini hukan hanya bergerak di bidang politik, lingkungan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, ideologi. Warnanya banyak sekali. Ormas ini penting untuk menjadi penyeimbang dari dominasi negara supaya tidak mengarah ke negara otoriter," tutup Tito.
Sebelumnya, Tito Karnavian mengungkapkan harapannya agar ormas-ormas di Indonesia mampu menjadi penyeimbang untuk pemerintah. Ia mengungkapkan 4 poin batasan yang harus dijaga ormas, yakni menghargai hak asasi manusia (HAM), menjaga ketertiban umum, etika moral, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
ADVERTISEMENT
Dengan banyaknya ormas, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah ormas yang terlihat cenderung bergerak ke arah negatif. Ia lalu menyebut rencana membuat pengelompokan ormas atas manfaat dan kontribusinya di masyarakat.
"Lepas dari penghargaan ini, kita lakukan pendataan yang lengkap ormas yang ada. Kita buat grade-nya, ini ormas yang bisa langsung, ada ormas yang perlu dibina, ormas yang perlu diluruskan," ungkap Tito dalam acara Penganugerahan Ormas Award, Senin (25/11).