Mengingat Lagi Ucapan Indra Kenz soal Kasus Dugaan Penipuan yang Menjeratnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, masih bergulir di kepolisian. Meski sudah dipanggil berkali-kali untuk diperiksa, nyatanya hingga kini Indra Kenz tak kunjung hadir untuk memenuhi panggilan polisi.

Terakhir, melalui kuasa hukumnya, Indra Kenz mengaku harus menjalani pengobatan di Turki akibat sakit yang dideritanya. Hal tersebut sontak membuat penyelidikan kasusnya di Bareskrim jadi terhambat.

Belakangan ia juga meminta maaf kepada seluruh korban dugaan penipuan yang merasa dirugikan olehnya.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," ujar Indra melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (17/2).

Video Indra Kesuma alias Indra Kenz saat sebut Binomo ilegal. Foto: Youtube/Indra Kesuma

Dalam pernyataan permintaan maaf tersebut, Indra juga mengaku mengenal binary option lewat iklan di YouTube pada 2018. Lalu lewat akun YouTubenya, pada 2019 ia membuat sejumlah konten tentang binary option dan crypto.

Ia juga mengaku pernah menyebut platform binary option Binomo legal di Indonesia. Namun, ia sadar bahwa hal itu keliru.

"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru. Di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," kata Indra.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataannya saat kasus ini pertama kali dilaporkan para korbannya ke polisi. Saat itu Indra mengatakan, platform binary option tersebut sudah berjalan cukup lama di Indonesia.

Indra Kenz (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Nah yang perlu diketahui sebenarnya platform binary option mau itu Binomo, Forex dan yang lainnya itu sudah berjalan di Indonesia cukup lama ya, sudah dari tahun 2010 ke atas," ujar Indra di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2).

Indra Kenz menjelaskan, bukan hanya dia, semua orang bisa menjadi user di aplikasi Binary Option. Ia juga memastikan bahwa platform tersebut bukanlah judi.

"Nah saya sebagai user, yang perlu dicatat, semua orang bisa mendaftar di sana, semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi," beber dia.

Dia lalu menjelaskan soal untung rugi main di binary option. Kata dia, yang benar adalah semua orang bisa menggunakan untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing.

"Tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya, bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar," beber dia.

Binary Option Tindak Pidana Judi Online

Padahal menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip dengan judi.

"Ini tidak merupakan perdagangan karena tidak ada barang yang diperdagangkan, hanya menebak harga naik atau turun pada kurun waktu tertentu ke depan," jelas Tongam saat dihubungi kumparan.

Infografik Investasi Bodong Binary Option. Foto: Nadia Wijaya/kumparan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pelapor, Indra diduga menjanjikan keuntungan 80 hingga 85 persen bermain trading Binomo.

Modus yang digunakan Indra yakni menyatakan lewat YouTube bahwa Binomo legal dan diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram,” ujar Whisnu, Kamis (10/2).

Bareskrim Polri sendiri juga mengkategorikan kasus dugaan penipuan Binomo sebagai tindak pidana judi online.

Seperti diketahui, sebanyak 8 korban yang mengaku rugi Rp 3,8 miliar melaporkan afiliator Binomo ke Bareskrim Polri. Salah satu yang dilaporkan ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online,” kata Whisnu.