Menguak Prostitusi Artis TA yang Banderol Diri Rp 75 Juta Sekali Kencan

19 Desember 2020 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis Berinisial TA Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis Berinisial TA Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Prostitusi artis kembali terjadi. Kali ini artis berinisial TA diamankan polisi di Medan, Sumut, karena diduga menawarkan diri seharga Rp 75 juta kepada lelaki hidung belang.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum kasus prostitusi artis TA:
Artis TA Berbanderol Rp 75 Juta Sekali Kencan
Artis berinisial TA diamankan polisi dan masih berstatus sebagai saksi atas kasus prostitusi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menyebut, TA dihargai senilai Rp 75 juta untuk satu hari berkencan.
"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan Rp 75 juta satu hari kencan," kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (18/12).
Polisi Ungkap Motif Artis TA Terima Tawaran 'Open BO' Rp 75 Juta
Diduga, TA terlibat dalam jaringan prostitusi online atau biasa kini dikenal dengan istilah "open BO" sebab membutuhkan uang.
"Yang pasti itu (butuh uang)," kata Kasubdit V Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak ketika dikonfirmasi di Bandung, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
Reonald menambahkan, TA sudah lama ditawarkan di situs online prostitusi tapi sempat hilang pada 2018 dan 2019. Dia baru muncul kembali di situs online pada 2020.
"Terus di 2020 masuk lagi namanya gitu muncul lagi di website. Iya (muncul-hilang namanya)," ucap dia.
Sosok Artis TA yang Ditangkap Terkait Prostitusi: Model dan Selebgram
Kasubdit V Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak mengungkap TA dikenal sebagai model, artis, dan selebgram. Namun sampai saat ini tak diungkap nama lengkap TA.
"TA ini profesinya artis, selebgram dan model. Iya (terkait kasus prostitusi) saya kira itu dulu," ujar Reonald, Kamis (17/12).
Ditreskrimsus Polda Jabar Amankan Artis Inisial TA, Diduga Terlibat Prostitusi. Foto: Dok. Istimewa
3 Muncikari yang Jual Artis TA Rp 75 Juta Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, berinisial AH, RJ, dan MR alias Alona. Mereka diduga melakukan prostitusi yang melibatkan artis TA.
Mulanya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, polisi mengamankan AH di Medan dan RJ di Jakarta. Keduanya, berperan untuk mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis hingga selebgram melalui sebuah situs bernama BM.
"Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis kemudian selebgram kemudian model di wilayah Jabar," kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (18/12).
Polisi Belum Mau Buka Siapa Pria yang Pakai Jasa Artis TA Rp 75 Juta
Polisi dipastikan masih melakukan pendalaman terkait pria yang memesan jasa artis berinisial TA. Diketahui, TA diamankan polisi ketika berada di kamar hotel dengan seorang pria. Tak disebut identitas dari pria itu.
ADVERTISEMENT
"Masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12).
Seorang muncikari yang diamankan di Medan terkait kasus dugaan prostitusi melibatkan artis berinisial TA, tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tak Hanya Artis TA, Ada Artis dan Selebgram Lainnya yang Juga Jual Diri
Ternyata hasil pemeriksaan polisi, bukan hanya artis TA yang berada di bawah kendali 3 muncikari yang sudah menjadi tersangka.
"Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12).
Tarif Artis TA Rp 75 Juta Sehari Kencan, Muncikari Dapat Keuntungan 10%
Polisi telah menetapkan tiga muncikari berinisial MR, AH, dan RJ, sebagai tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA.
ADVERTISEMENT
Untuk satu hari kencan, TA dihargai senilai Rp 75 juta. Sementara MR, AH, dan RJ masing-masing mendapat keuntungan 10 persen dari tarif TA.
"Untuk muncikari mendapat masing-masing 10 persen," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (18/12).