Menteri Hukum soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Kami Pelajari

2 Januari 2025 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah tentu menghargai putusan tersebut, dan kami akan pelajari terkait dengan semua putusannya. Tapi, di sisi lain, nanti pemerintah tentu akan koordinasi terkait hal tersebut, karena di putusan walaupun saya belum baca lengkap kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034, karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ujar Supratman saat dihubungi, Kamis (2/1)
Menurutnya, pemerintah akan cermat dalam meninjau isi putusan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, parlemen, dan penyelenggara pemilu untuk membahas perubahan undang-undang pemilu yang relevan.
"Biasanya kan putusan itu menentukan ini berlaku pada saat pemilu akan datang, setelah saya lihat putusannya walaupun saya belum baca secara lengkap itu nggak ada," ucapnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Terkait sikap pemerintah terhadap keputusan ini, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan substansi putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Secara prinsip kami tidak mempersoalkan isi putusannya, hanya yang kami lihat satu hal bahwa putusan sebelumnya terkait dengan Pilkada kan MK menurunkan ambang batas, kan sebelumnya ada konsistensinya, dulu di UU Pilkada yang diputus ambang batasnya kan diturunin, sekarang betul-betul menghapus, konsistensi itu yang menurut saya tidak menjadi masalah," kata dia.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah harus menyesuaikan langkah ke depannya.
"Kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya, nah MK saya lihat belum memutuskan itu," tandas dia.