Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Partai Ummat soal MK Hapus PT 20%: Pemulihan Hak Konstitusional Rakyat
2 Januari 2025 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, merespons terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, keputusan MK ini merupakan pemulihan hak konstitusional rakyat. Dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang tidak ditentukan oligarki.
"Partai Ummat menilai putusan MK ini adalah pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya. Serta memulihkan hak konstitusional rakyat," kata Ridho dalam keterangannya, Kamis (2/1).
"(Kemudian) rakyat diberikan alternatif yang bervariatif dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak ada lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki, " tambah dia.
Ridho mengatakan, untuk saat ini yang paling penting adalah bagaimana putusan MK ini bisa segera menjadi dasar bagi DPR RI dalam melakukan revisi UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Dia berharap DPR RI juga dapat mendukung kehidupan demokrasi dengan mempertimbangkan penggunaan e-voting berbasis blockchain.
"Partai Ummat berharap kepada DPR RI agar revisi yang dilakukan DPR RI nantinya juga mendukung kehidupan demokrasi kita semakin baik, seperti Pemilu dengan menggunakan e-voting berbasis blockchain yang pernah kami ajukan kepada Komisi Pemilihan Umum, tetapi terbentur Undang-Undang," jelasnya.
Putusan Mahkamah Kontitusi
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1). Gugatan itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemohon yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Para pemohon dalam petitumnya mempermasalahkan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 222 ini mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
Dengan putusan MK ini, seluruh parpol mulai 2029 bisa mengajukan capres dan cawapresnya. Sebelumnya, pencalonan capres-cawapres terkendala dengan aturan PT 20% sehingga parpol harus koalisi.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini