Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Aisyah Tusalamah alias Ratu Kerajaan Ubur-ubur . Majelis hakim menyatakan Aisyah terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan bersalah dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan," ujar ketua majelis hakim Erwantoni, saat membacakan putusan, Kamis (28/3).
Aisyah Tusalamah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dengan sengaja. Musababnya, dia telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan SARA. Aisyah sebelumnya ditahan pada Januari 2019 saat menjalani sidang perdana. Dengan demikian, dia hanya menjalani sisa dua bulan masa tahanan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Aisyah dituntut pidana penjara enam bulan. Erwantoni menjelaskan, putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dilakukan majelis hakim dan menolak pembelaan terdakwa yang minta bebas.
ADVERTISEMENT
Aisyah minta bebas karena sebelumnya dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat. Yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak pernah berbelit-belit selama dalam persidangan," ujarnya.
Usai mendengarkan putusan, Aisyah beserta kuasa hukumnya menerima vonis tersebut. Tim jaksa dari Kejari Serang juga sepakat dengan putusan majelis hakim, meski tuntutan awalnya memberatkan Ratu Kerajaan Ubur-ubur itu.
Dari fakta persidangan, hakim menyebut Aisyah mengupload empat video yang menimbulkan kecemasan di lingkungan masyarakat melalui akun Facebook Muhamad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M One pada Agustus 2018.
Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu, Aisyah yang mengenakan kaus polos berwarna coklat hitam memplesetkan kalimat syahadat. Video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Di video itu Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.
ADVERTISEMENT
Beredarnya video Aisyah di media sosial itu membuat geger warga Serang, Banten. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang bahkan menyatakan bahwa sekte tersebut menyimpang. Aisyah mengaku sebagai jelmaan Nyi Roro Kidul. Dia biasa dipanggil 'bunda' oleh para pengikutnya yang berjumlah 12 orang.