Meski Ada Aturan Baru soal Ganjil-Genap, Polisi Tetap Lakukan Penilangan

15 Oktober 2021 12:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan tilang ganjil genap tak lagi berlaku saat akhir pekan. Aturan ini berlaku mulai Sabtu (16/10) besok.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, bukan berarti tak ada polisi yang berjaga. Apabila masih ada pengendara yang melanggar aturan, polisi akan tetap melakukan penilangan.
"Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli, kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (15/10).
Sambodo menjelaskan, polisi juga akan mencocokkan status penilangan, baik secara manual, ataupun melalui ETLE, agar tak ada yang ditilang dua kali.
"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang ETLE," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait jam operasional, Polda Metro Jaya akan mengembalikan sesuai Pergub, yakni ganjil-genap hanya berlaku Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, gage tidak lagi berlaku.
==========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews