Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini kebijakan yang baik, memang kita perlu waktu dan tahapan, tidak bisa serta merta melakukan rem darurat, tapi arahnya perlu ada pengetatan," ucap Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Kamis (7/1).
Menurut Riza, pengetatan yang dilakukan pemerintah pusat ini dipastikan bakal berjalan di di Jakarta, pasalnya, mereka telah melakukan PSBB Transisi pada tanggal 3-17 Januari. Pada periode tersebut ada kebijakan yang berjalan seirama dengan anjuran pemerintah pusat, seperti pembatasan pada kegiatan perkantoran dan rumah makan.
"Prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan peningkatan disiplin peningkatan kebijakan untuk perlunya ada pengetatan. Pemerintah pusat umpamanya melakukan pengetatan dari 50 persen perkantoran jadi 25 persen yang bekerja di kantor. Begitu juga restoran yang tadinya kebijakannya makannya 50 persen di tempat menjadi 25 persen," kata Riza.
ADVERTISEMENT
Maka, Riza merasa apa yang diambil oleh DKI Jakarta telah sejalan dengan yang diarahkan oleh pemerintah pusat. Perbedaan hanya terdapat pada persentase kegiatan di beberapa sektor.
"Nah perbedaan ini nanti kita akan diskusikan. Ini kan masih ada waktu sampai tanggal 11. Prinsipnya kita akan menyesuaikan kebijakan yang diambil bersama dan arahan dari pemerintah pusat," tutup Riza.