Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mi Samyang Haram Masih Beredar Bebas di Pasaran
18 Juni 2017 14:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) per tanggal 15 Juni 2017, menerbitkan edaran kepada seluruh Balai POM se-Indonesia, tentang penarikan produk mi instan asal Korea, karena mengandung babi alias haram.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ada surat edaran, namun produk-produk ini masih bisa ditemukan di pasaran. Keempat merek tersebut adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi.
Berdasarkan pantauan kumparan (kumparan.com) Minggu (18/6), mi tersebut masih bisa mudah ditemukan di supermarket-supermarket besar di sekitar Jakarta Pusat. Terutama pada supermarket yang memang hanya menjual produk impor.
Tak hanya di supermarket, produk-produk Mi Samyang yang dinyatakan mengandung babi juga masih mudah ditemukan di minimaket.
Meski hanya 4 jenis mi instan dari 3 label saja yang masuk daftar produk yang ditarik oleh BPOM, namun kejelasan soal sertifikat halal di produk lainnya masih dipertanyakan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan kumparan, tidak ditemukan label halal pada kemasan mi instan asal Korea ini.
Termasuk mi instan dengan merek Samyang, Paldo dan Nongshim yang mudah ditemukan di minimarket seperti Indomart dan Alfamart. Meski tidak masuk daftar, namun produk dari ketiga merek ini tidak mencantumkan label MUI pada kemasannya termasuk untuk kemasan cup.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan produk mi impor dengan merek Nissin dari Jepang yang biasanya disandingkan pada rak yang sama dengan mi impor Korea. Pada setiap kemasan Nissin, sudah ada label halal dari MUI yang bisa dijadikan patokan.
Tak hanya di supermarket dan minimarket, merk mi asal Korea yang dinyatakan mengandung babi itu juga mudah ditemukan di toko online. Namun bedanya, di sini masih mencantumkan halal untuk produk Mi Samyang yang halal.
Empat produk yang dinyatakan MUI mengadung babi alias haram dimakam umat Islam adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi yang diimpor oleh PT Koin Bumi. MUI meminta importir untuk menarik produk-produk itu dari pasaran.
ADVERTISEMENT