Mi Samyang Haram Masih Beredar Bebas di Pasaran

18 Juni 2017 14:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) per tanggal 15 Juni 2017, menerbitkan edaran kepada seluruh Balai POM se-Indonesia, tentang penarikan produk mi instan asal Korea, karena mengandung babi alias haram.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ada surat edaran, namun produk-produk ini masih bisa ditemukan di pasaran. Keempat merek tersebut adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi.
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Berdasarkan pantauan kumparan (kumparan.com) Minggu (18/6), mi tersebut masih bisa mudah ditemukan di supermarket-supermarket besar di sekitar Jakarta Pusat. Terutama pada supermarket yang memang hanya menjual produk impor.
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Tak hanya di supermarket, produk-produk Mi Samyang yang dinyatakan mengandung babi juga masih mudah ditemukan di minimaket.
Mie Instan asal Korea di minimarket. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mie Instan asal Korea di minimarket. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Meski hanya 4 jenis mi instan dari 3 label saja yang masuk daftar produk yang ditarik oleh BPOM, namun kejelasan soal sertifikat halal di produk lainnya masih dipertanyakan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan kumparan, tidak ditemukan label halal pada kemasan mi instan asal Korea ini.
Mi Samyang kemasan cup (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mi Samyang kemasan cup (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Termasuk mi instan dengan merek Samyang, Paldo dan Nongshim yang mudah ditemukan di minimarket seperti Indomart dan Alfamart. Meski tidak masuk daftar, namun produk dari ketiga merek ini tidak mencantumkan label MUI pada kemasannya termasuk untuk kemasan cup.
ADVERTISEMENT
Mi Samyang halal dan haram (Foto: Berbagai sumber)
zoom-in-whitePerbesar
Mi Samyang halal dan haram (Foto: Berbagai sumber)
Berbeda dengan produk mi impor dengan merek Nissin dari Jepang yang biasanya disandingkan pada rak yang sama dengan mi impor Korea. Pada setiap kemasan Nissin, sudah ada label halal dari MUI yang bisa dijadikan patokan.
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Tak hanya di supermarket dan minimarket, merk mi asal Korea yang dinyatakan mengandung babi itu juga mudah ditemukan di toko online. Namun bedanya, di sini masih mencantumkan halal untuk produk Mi Samyang yang halal.
Empat produk yang dinyatakan MUI mengadung babi alias haram dimakam umat Islam adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi yang diimpor oleh PT Koin Bumi. MUI meminta importir untuk menarik produk-produk itu dari pasaran.
ADVERTISEMENT
Surat BPOM (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat BPOM (Foto: Dok. Istimewa)