Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Misteri 'Si Cantik' yang Disebut Kamaruddin Buat Ferdy Sambo Tak Pulang ke Rumah
16 Agustus 2022 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara Brigadir Yosua , Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada pertengkaran yang terjadi antara Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, yang memicu terjadinya pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, Sambo diduga berselingkuh dengan seseorang yang disebut Kamaruddin sebagai 'si cantik'. Informasi perselingkuhan itu diduga dibocorkan oleh Brigadir Yosua ke Putri sehingga Irjen Ferdy Sambo memutuskan untuk merencanakan pembunuhan.
"Diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh si ibu. Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan si cantik dan lainnya itu," kata Kamaruddin di Mabes Polri , Selasa (16/8).
Kamaruddin juga menekankan bahwa hubungan antara kliennya dan Putri Sambo sebelum dibunuh baik-baik saja.
"Kalau dengan Yosua atau almarhum itu tidak ada. Baik-baik saja," sambung dia.
Namun, siapa sebenarnya sosok 'si cantik' yang disebut Kamaruddin?
Kamaruddin memang tidak menyebutkan dengan gamblang siapa sosok 'si cantik' yang ia maksudkan tersebut. Namun, beberapa waktu lalu memang beredar isu liar bahwa Ferdy Sambo menjalin perselingkuhan dengan seorang Polwan.
ADVERTISEMENT
Sosok Polwan itu juga sudah tersiar di publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sayangnya lagi-lagi Kamaruddin tak mau mengungkap soal si cantik itu.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.