MK: Mayor Teddy Hadir di Debat Capres Bukan Pelanggaran, Dia Petugas

22 April 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayor Teddy pada acara nobar quick count dan pidato deklarasi kemenangan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Istora Senayan, GBK, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Youtube/Prabowo Gibran
zoom-in-whitePerbesar
Mayor Teddy pada acara nobar quick count dan pidato deklarasi kemenangan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Istora Senayan, GBK, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Youtube/Prabowo Gibran
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi menjawab dalil permohonan Pemohon terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas TNI yakni ajudan Prabowo, Mayor Teddy yang hadir pada debat Pilpres pertama di KPU.
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Majelis Hakim MK menjawab dalil tersebut dengan pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.
“Dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu,” kata Arsul pada sidang pembacaan putusan hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Peraturan tersebut menjelaskan terkait pejabat publik yang ikut dalam kampanye Pemilu harus meninggalkan fasilitas kecuali pengamanan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.