MK: Penunjukan Pj Kepala Daerah Sesuai UU, Tidak Ada Keberatan dari DPR

22 April 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian melantik sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian melantik sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab dalil permohonan dari Anies-Muhaimin terkait proses penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah diorganisir untuk membantu pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Hal itu paparkan Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan gugatan Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Daniel mengatakan penunjukan Pj kepala daerah sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Dia mengatakan tak ada fakta yang mengungkapkan adanya upaya mobilisasi dari Pj kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Terhadap dalil pemohon dalil a quo Mahkamah tidak menemukan fakta hukum adanya keberatan penjabat daerah yang diangkat berpotensi akan memobiliasi pemilih sehingga akan mempengaruhi perolehan syarat capres cawapres 02," kata Daniel.
"Terlebih lagi proses penunjukan Pj sudah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," tambah dia.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Daniel menjelaskan dalam Permendagri 4 tahun 2023 telah diatur secara rinci terkait dengan tugas wewenang kewajiban, larangan serta hak keuangan dan hak protokoler bagi penjabat kepala daerah yang secara umum adalah sama yang diberikan kepada kepala daerah definitif.
ADVERTISEMENT
Selain itu sudah meliputi aturan sanksi administrasi bagi Pj kepala daerah yang melakukan pelanggaran serta pengaturan terkait pembinaan pengawasan serta evaluasi terhadap Pj kepala daerah.
Hakim MK Daniel Yusmic saat sidang panel pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (07/09) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/Ifa
Dia menyebut, jika pemohon menganggap ada kejanggalan dalam penunjukan Pj kepala daerah, seharusnya sudah sejak dulu dipermasalahkan bukan karena dikaitkan dengan hasil pemilu.
"Dengan demikian jika dalam implementasi pengisian jabatan Pj kepala daerah yang menjadi kewenangan eksekutif atau presiden terdapat indikasi adanya pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pendirian MK, UU pemilu dan permendagri 4 2023 maka pemohon seharusnya sudah mempersoalkan a quo kepada lembaga pengawas dalam hal ini di samping kepada penyelenggara pemilu juga termasuk pada DPR agar secara proaktif menggunakan hak-hak dan kewenangan yang dimilikinya untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Atau memberikan punishment tertentu bukan mempersoalkan pada saat dianggap ada hubungannya dengan hasil perselisihan pemilu atau PHPU pemilu presiden dan cawapres 2024 sebagaimana yang didalilkan pemohon a quo," tutup Daniel.