MK Putuskan Jeda 5 Tahun Koruptor Maju Pilkada, KPU Diminta Ubah PKPU

11 Desember 2019 14:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan putusan gugatan Pemilukada ICW-Perludem dan Tsamara-Faldo Maldini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan putusan gugatan Pemilukada ICW-Perludem dan Tsamara-Faldo Maldini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ICW-Perludem terkait masa jeda eks napi korupsi untuk maju Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan eks narapidana, termasuk kasus korupsi, harus menunggu selama lima tahun setelah bebas jika ingin maju Pilkada.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Donal Fariz, meminta KPU segera merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah.
"Kita meminta KPU sesegera mungkin merevisi PKPU. Dan itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal. Karena hanya menambahkan beberapa frasa saja, menambahkan frasa 5 tahun dalam PKPU tersebut," ujar Donal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Donal mengatakan, KPU tidak perlu lagi melakukan uji publik untuk merevisi PKPU karena aturan tersebut langsung mengacu pada putusan MK. Selain itu, kata Donal, revisi PKPU perlu disegerakan untuk memberikan kepastian hukum bagi para kandidat di Pilkada tahun 2020 mendatang.
"Jadi segera perbaiki dan revisi PKPU agar memberikan kepastian bagi partai, bagi kandidat dalam pencalonan Pilkada di 2020 yang akan datang," jelasnya.
Sidang pembacaan putusan gugatan Pemilukada ICW-Perludem dan Tsamara-Faldo Maldini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan
Dirinya juga menyambut positif putusan MK tersebut. Menurutnya, dalam mengambil keputusan, MK melihat tidak adanya masa tunggu bagi eks napi korupsi menjadi calon kepala daerah, membuat eks narapidana korupsi langsung mencalonkan diri di Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Seperti kasus (Pilkada) Kudus. Usai menjalani masa hukuman kasus korupsi, (eks narapidana korupsi) terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nah masa jeda itu yang di-design oleh Mahkamah Konstitusi agar kemudian memberikan waktu korektif bagi kandidat," tutur Donal.
Sebelumnya, Dalam sidang putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019, MK menerima sebagian gugatan ICW dan Perludem yang meminta agar eks koruptor yang ingin maju Pilkada diberi jeda selama beberapa tahun.
MK memutuskan eks narapidana, termasuk kasus korupsi, harus menunggu selama 5 tahun setelah bebas jika ingin maju Pilkada.
"Dalam pokok permohonan,mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).
"Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Anwar.
ADVERTISEMENT