MK: Teknologi Sirekap Perlu Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Mandiri

22 April 2024 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim MK, Guntur Hamzah membacakan putusan sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyarankan agar Sirekap dikembangkan dan diaudit oleh lembaga mandiri untuk Pemilu selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Guntur menyinggung bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap web akurasinya dipertanyakan, bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Padahal, lanjut dia, aplikasi Sirekap sebelumnya telah melalui proses audit oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara dan teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sudah merupakan perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai tahun 2019, sehingga dinilai-jauh lebih baik.
"Namun, karena terdapat persoalan akurasi data pada aplikasi Sirekap sebagai akibat belum dilakukan validasi sebelum diunggah pada aplikasi Sirekap, pada akhirnya Termohon tidak memfungsikan Sirekap sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024," kata Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Meskipun demikian, Guntur menuturkan, data yang digunakan sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara pasangan calon secara resmi adalah data hasil penghitungan manual secara berjenjang, yang juga dijadikan rujukan untuk memperbaiki data yang kurang lengkap di Sirekap.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terlepas dari persoalan teknis dalam penggunaan aplikasi Sirekap untuk keperluan penetapan suara sah secara nasional, Termohon menggunakan dasar penghitungan resmi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara manual secara berjenjang," ucapnya.
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/Antara Foto
Sementara, ia menyebut Sirekap tetap difungsikan sebagai alat bantu untuk keterbukaan informasi dan memberi ruang kepada masyarakat untuk menjaga lebih awal pergerakan suara hasil penghitungan dari tingkat TPS. "Artinya, fungsi Sirekap tidak jauh berbeda dengan fungsi Situng pada Pemilu Tahun 2019," terang dia.
Namun, Guntur tetap menyarankan agar Sirekap dikembangkan, diperbaiki dan dilakukan audit oleh lembaga mandiri dan kompeten sebelum digunakan kembali pada Pemilu selanjutnya.
"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap. Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri," tandasnya.
ADVERTISEMENT