Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MK Tetapkan Pencabutan Gugatan Syarat Capres-Cawapres 30 Tahun
16 Oktober 2023 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan permohonan uji materi dengan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, satu permohonan soal syarat usia capres-cawapres gugur.
ADVERTISEMENT
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya menerima email dari pemohon tertanggal 3 Oktober 2023 perihal pencabutan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023. tersebut.
Kemudian MK menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan dan para pemohon sekaligus mengkonfirmasi kepada pemohon perihal pencabutan. Namun pemohon tidak hadir.
"Pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut," kata Anwar Usman saat membacakan penetapan di MK, Senin (16/10).
Atas permohonan tersebut, MK mengabulkan permohonan pencabutan. "Beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar Usman.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," sambungnya.
Permohonan yang Dicabut
Petitum:
ADVERTISEMENT