MK Tetapkan Pencabutan Gugatan Syarat Capres-Cawapres 30 Tahun

16 Oktober 2023 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan permohonan uji materi dengan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, satu permohonan soal syarat usia capres-cawapres gugur.
ADVERTISEMENT
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya menerima email dari pemohon tertanggal 3 Oktober 2023 perihal pencabutan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023. tersebut.
Kemudian MK menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan dan para pemohon sekaligus mengkonfirmasi kepada pemohon perihal pencabutan. Namun pemohon tidak hadir.
"Pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut," kata Anwar Usman saat membacakan penetapan di MK, Senin (16/10).
Atas permohonan tersebut, MK mengabulkan permohonan pencabutan. "Beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar Usman.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," sambungnya.
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI. Foto: Dok. Istimewa
Permohonan yang Dicabut
Petitum:
ADVERTISEMENT