MK Tetapkan Pencabutan Gugatan Syarat Capres-Cawapres 30 Tahun
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan permohonan uji materi dengan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, satu permohonan soal syarat usia capres-cawapres gugur.
ADVERTISEMENT
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya menerima email dari pemohon tertanggal 3 Oktober 2023 perihal pencabutan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023. tersebut.
Kemudian MK menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan dan para pemohon sekaligus mengkonfirmasi kepada pemohon perihal pencabutan. Namun pemohon tidak hadir.
"Pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut," kata Anwar Usman saat membacakan penetapan di MK, Senin (16/10).
Atas permohonan tersebut, MK mengabulkan permohonan pencabutan. "Beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar Usman.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," sambungnya.
Permohonan yang Dicabut
Petitum:
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru pada Senin (16/10). Gibran pun bisa melenggang jadi cawapres.
Updated 17 Oktober 2023, 10:30 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini