PSI Harap MK Kabulkan Gugatan: Syarat Umur Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

16 Oktober 2023 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, yang mewakili pemohon Capres-cawapres, di Gedung MK, Senin (16/10/2023).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, yang mewakili pemohon Capres-cawapres, di Gedung MK, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hadir langsung di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan putusan terkait permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres. PSI berharap MK mengabulkan gugatannya, mengubah syarat umur capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kalau harapan tentu kami dari PSI tentu berharap MK mengabulkan permohonan kami, tapi apa pun putusannya nanti dari PSI akan menghargai dan menghormati putusan MK tersebut," kata Direktur LBH PSI Francine Widjojo di MK, Senin (16/10).
Total ada 7 gugatan terkait UU Pemilu yang akan diputus MK pada hari ini. Salah satunya gugatan yang dilayangkan PSI.
Francine mengatakan, diskusi di internal PSI soal syarat umur capres-cawapres ini sudah sejak Desember 2022. Ditindaklanjuti dengan permohonan ke MK pada 9 Maret 2023.
Permohonan ini, kata Francine, sudah menjadi concern bahkan sebelum isu pencalonan capres-cawapres.
"Ini kan baru terjadi keramaian kehebohan ini baru beberapa bulan terakhir saja," ucapnya.
Jika permohonannya benar dikabulkan, kata Francine, akan berdampak baik kepada kalangan muda sehingga punya kesempatan bertarung di tingkat pilpres.
ADVERTISEMENT
"Kami akan berterima kasih kembali dan berbahagia ya, bahwa ini hak konstitusi dari 21,2 juta anak muda Indonesia dikabulkan dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menduduki jabatan publik, jadi ini bukan hanya untuk mendukung salah satu capres atau cawapres yang digadang-gadang saat ini, kalau mengenai pilihan tentu itu akan dikembalikan lagi pada putusan," ucapnya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Permohonan PSI ini teregister dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan oleh Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Berikut petitumnya:
ADVERTISEMENT