PDIP Larang Kader Demo ke MK soal Putusan Gugatan Usia Capres Cawapres

16 Oktober 2023 10:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jelang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jelang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia dan syarat capres-cawapres hari ini, menuai kontra dari banyak pihak. Mayoritas berharap MK tak akan mengabulkan batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun, dan/atau pernah menjadi kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta kader dan pendukung bacapres Ganjar Pranowo tak demo ke MK jelang putusan tersebut.
"Berkaitan dengan batas usia minimum bacapres dan bacawapres serta dugaan adanya upaya untuk menambahkan materi muatan baru, PDIP menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK," kata Hasto dalam keterangannya, Senin (16/10).
“Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan, dan tidak ada vested of interest serta sikap kenegarawanan dikedepankan," imbuh dia.
Menurut Hasto, baik dan buruknya putusan MK akan tampak dengan sendirinya. Ia meyakini politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan.
ADVERTISEMENT
"Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain di demo. Cermati saja keputusannya yang sudah diambil," ujar Hasto.
"Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi," tambah dia.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Rakor Pemenangan Pilpres dan Pileg PDIP Jatim di Vasa Hotel, Surabaya, Sabtu (14/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Hasto pun optimis MK tak akan mengubah batas usia atau menambah materi syarat capres-cawapres.
"PDIP meyakini bahwa para hakim MK akan menjaga integritasnya, dan tidak akan menambahkan materi muatan yang baru karena fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah. Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari pada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," tandas dia.
Putusan MK ditunggu publik termasuk partai politik karena sejumlah analis melihat, jika MK mengabulkan gugatan, maka akan mempermulus Gibran Rakabuming Raka (35), anak sulung Presiden Jokowi, untuk menapaki kursi bacawapres.
Berikut daftar gugatan di MK terkait batas usia capres-cawapres:
1. Nomor 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.
2. Nomor 51/PUU/XXI/2023
Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
ADVERTISEMENT
3. Nomor 55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
5. Nomor 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.