PKB: Apa pun Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Akan Jadi Polemik

16 Oktober 2023 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum PKB, Jazilul Fawaid, dalam acara Maulid dan deklarasi Jaringan Relawan Anies (JAWARA) di parkir depan Klenteng Bio Hoktekjengsin, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum PKB, Jazilul Fawaid, dalam acara Maulid dan deklarasi Jaringan Relawan Anies (JAWARA) di parkir depan Klenteng Bio Hoktekjengsin, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Waketum PKB, Jazilul Fawaid, angkat bicara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan gugatan syarat pendaftaran capres dan cawapres, termasuk soal batas usia minimal hari ini, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
Jazilul menuturkan, pihaknya percaya MK akan mengeluarkan keputusan yang tepat dan bijaksana.
"Moment memang sudah dalam tahapan berjalan, maka apa pun putusannya akan memberikan dampak dan spekulasi politik pencapresan," kata Jazilul kepada wartawan, Senin (16/10).
Jazilul menanggapi soal waktu pembacaan putusan tersebut yang sudah mendekati pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober.
"Dilematis, tapi itu urusan MK," ucap dia.
Lebih jauh Jazilul mengatakan apa pun yang nantinya akan diputuskan oleh MK, hal itu akan menimbulkan pro kontra di masyarakat.
"Apa pun putusannya akan menjadi polemik," tandas dia.
Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membuka sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK, Senin (3/4/2023). Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
Putusan MK ini ditunggu publik termasuk partai politik karena sejumlah analis melihat, jika MK mengabulkan gugatan, maka akan mempermulus Gibran Rakabuming Raka (35), anak sulung Presiden Jokowi, untuk menapaki kursi bacawapres.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar gugatan di MK:

1. Nomor 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.

2. Nomor 51/PUU/XXI/2023

Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. Nomor 55/PUU-XXI/2023

Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

5. Nomor 91/PUU-XXI/2023

Pemohon: Arkaan Wahyu.
ADVERTISEMENT
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023

Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023

Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.