MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Dihadiri 9 Hakim

16 Oktober 2023 7:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020).  Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10). Salah satu gugatan batas usia tersebut adalah yang diajukan PSI dkk.
ADVERTISEMENT
"Ya, sidang pengucapan diagendakan pukul 10 hari ini. InsyaAllah dihadiri 9 Hakim Konstitusi," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi.
Fajar menambahkan, publik dapat ikut menyaksikan jalannya sidang, dilaksanakan terbuka untuk umum. Siaran langsung juga dapat diakses lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan di mkri.id.
Ada 7 gugatan di MK terkait pemilu yang akan diputuskan MK hari ini. Sebagian besar dari gugatan itu terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Suhartoyo memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Putusan ini ditunggu publik termasuk partai politik karena sejumlah analis melihat, jika MK mengabulkan gugatan, maka akan mempermulus Gibran Rakabuming Raka (35), anak sulung Presiden Jokowi, untuk menapaki kursi bacawapres.
Berikut daftar gugatan di MK:
1. Nomor 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
ADVERTISEMENT
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.
2. Nomor 51/PUU/XXI/2023
Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
3. Nomor 55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
5. Nomor 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
ADVERTISEMENT
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.