news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Modus Penipu Putri Saudi di Bali: Kerja Sama Investasi

30 Januari 2020 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi sita tanah hingga mobil mewah terkait kasus penipuan putri kerajaan Saudi. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Polisi sita tanah hingga mobil mewah terkait kasus penipuan putri kerajaan Saudi. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Eka Augusta Herriyani, satu dari dua tersangka penipu putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, modus penipuan adalah dengan menawarkan kerja sama investasi.
ADVERTISEMENT
Tawaran kerja sama pembangunan vila di Bali terjadi saat korban bersama tersangka dan ibunya yang masih buron, Evie, memiliki kerja sama di Kuala Lumpur, Malaysia. Lalu tersangka menawarkan kerja sama serupa di Bali dan Princess Lolwah setuju.
“(Tersangka) Sudah kenal dengan korban di Malaysia, di Kuala Lumpur tepatnya. Tersangka kembali menawarkan di Bali lagi, di situlah terjadi penipuan,” kata Kasubid II Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Endar Priantoro, Kasubid II Ditipidum Bareskrim Polri Foto: Iqra Ardini/kumparan
Endar mengatakan, korban percaya dengan penawaran investasi dari pelaku yang mengaku sebagai pengusaha ini. Princess Lolwah lalu mentransfer uang Rp 505 miliar ke rekening pelaku secara bertahap sejak tahun 2011 untuk membeli tanah dan membangun vila di atasnya. Lokasinya terletak di Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
ADVERTISEMENT
Namun hingga 2019, hasil pengerjaan bangunan vila tidak sesuai dengan yang diharapkan. Vila tak juga rampung sehingga Princess Lolwah lapor polisi.
“Sampai saat ini vila tidak maksimal. Sebagian uang dibelikan mobil. Aliran dana juga masih dalam proses penyidikan,” ucap Endar.
Vila Putri Kerajaan Saudi. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Atas perbuatannya, Eka Augusta Herriyani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus tersebut Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menderita kerugian Rp 505 miliar.