Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Muhammadiyah Puji Menlu Retno di Mahkamah Internasional: Tegas, Komprehensif
25 Februari 2024 19:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lembaga Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah merespons pernyataan Menlu RI Retno Marsudi dalam Sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
Retno menyinggung apartheid Israel terhadap rakyat Palestina. Kehadiran Retno dalam ICJ adalah permintaan dari mahkamah itu sendiri. Mereka ingin meminta masukan dalam fatwa hukum atas kasus genosida Israel di Gaza.
LHKI PP Muhammadiyah mengatakan, Indonesia telah memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sangat baik, diwakili oleh Menlu RI, Retno Marsudi. Retno telah menyampaikan pandangan Indonesia secara gamblang, tegas, dan komprehensif.
"LHKI PP Muhammadiyah telah mengikuti dengan penuh perhatian kasus di Mahkamah Internasional ini, sejalan dengan sikap PP Muhammadiyah yang tidak pernah berubah yakni mendukung sepenuhnya perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina," kata LHKI PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulisnya kepada media dikutip Minggu (25/2).
LHKI PP Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemlu yang sejak memutuskan akan menyampaikan Advisory Opinion di Sidang Mahkamah Internasional telah mengundang kalangan pakar hukum internasional dari berbagai Lembaga, termasuk Ormas Islam seperti Muhammadiyah dalam suatu diskusi Pakar di Kemlu RI pada 30 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
"LHKI telah berpartisipasi dalam Diskusi Pakar tersebut, dan menyusulinya dengan menyampaikan saran pandangan tertulis kepada Menteri Luar Negeri RI sebagai wujud dukungan LHKI PP Muhammadiyah terhadap upaya diplomatik Menteri Luar Negeri RI," jelas LHKI PP Muhammadiyah.
LHKI PP Muhammadiyah mendukung sepenuhnya Advisory Opinion yang disampaikan Retno Marsudi. Retno secara tegas telah menyampaikan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina termasuk di Yerusalem Timur.
Mulai dari pelanggaran hukum internasional terkait penolakan Israel untuk mengakui hak bangsa Palestina untuk menentukan nasib sendiri (rights of self-determination) yang merupakan hak fundamental bangsa Palestina.
"Israel bahkan telah melanggar hukum internasional tentang wilayah pendudukan karena Israel telah menggunakan pendudukan tersebut sebagai instrumen untuk melakukan diskriminasi, aneksasi ilegal (pencaplokan wilayah), settlement (membangun pemukiman ilegal), hingga kebijakan apartheid terhadap Bangsa Palestina," jelas LHKI PP Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan pendudukan Israel tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak-hak asasi manusia internasional. Maka, pendudukan Israel di wilayah pendudukan Palestina merupakan tindakan yang sangat melanggar hukum dan harus segera dihentikan," tambah LHKI PP Muhammadiyah.
LHKI PP Muhammadiyah sepenuhnya mendukung seruan Retno Marsudi bahwa Israel harus segera dan tanpa syarat, mematuhi semua hukum internasional, menghentikan seluruh kebijakannya yang melanggar hukum internasional, dan Israel harus segera ditarik dari wilayah pendudukan Palestina.
"Seruan ini tidak hanya disuarakan oleh Indonesia melainkan oleh masyarakat global yang sangat prihatin dengan merupakan apalagi semua negara berpegang pada prinsip tidak ada negara yang berdiri di atas hukum," tegas LHKI PP Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, LHKI PP Muhammadiyah juga mengapresiasi pernyataan Retno yang sangat tegas dan dengan penekanan, bahwa Mahkamah Internasional menanggung harapan masyarakat dunia dalam menyelesaikan masalah Palestina secara adil untuk perdamaian dunia dan kemanusiaan.